SuaraSulsel.id - Sengkarut antara mantan karyawan dan PT Karya Alam Selaras berbuntut panjang. Usai dipecat karena diduga minta THR, karyawan itu kembali dituntut ganti rugi Rp1 miliar.
Dalam surat teguran hukum atau somasi yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda (HAMI), Syamsul dituntut Rp1 miliar. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.
Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks. Terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja dan media. Syamsul pun meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.
Syamsul mengaku langsung disomasi usai mediasi di Disnaker Makassar. Ia pun sudah ikhlas menerima pemecatan tersebut.
"Itu usai mediasi Disnaker saya disomasi Rp1 miliar. Sekarang saya minta bantuan LBH HAMI," ujar Syamsul, Kamis, 28 April 2022.
Syamsul masih yakin ia dipecat karena mempermasalahkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan karena kinerjanya.
Ia menganggap kinerjanya di perusahaan itu selama ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan waktu kedapatan tidur sekali, ia juga langsung meminta maaf.
Masalah mulai ketika Syamsul diminta rekan-rekan kerjanya mempertanyakan soal THR. Pimpinan langsung meresponnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan langsung dinyatakan melanggar aturan perusahaan dan diberikan Surat Peringatan 2.
Baca Juga: 5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar pun langsung merespon dan memberikan pendampingan. Mereka akan mendampingi kasus Syamsul.
Kuasa Hukum, Amiruddin mengatakan tidak takut dengan ancaman somasi yang dilayangkan ke kliennya. Kendati demikian, hal tersebut masih akan dipelajari.
"Dalam kasus yang viral ini kita akan memberikan pendampingan hukum. Kenapa somasi langsung dilayangkan ketika mediasi usai? padahal sudah ada kesepakatan saat mediasi," kata Amiruddin.
Ia mengaku Syamsul bisa saja meminta maaf jika memang dinyatakan salah. Namun jika kliennya benar, maka perusahaanlah yang akan meminta maaf.
"Kalau memang ada berita hoaks di sini kita buktikan tanpa harus menegur semena-mena perusahaan. Klien kami merasa tidak menyebar berita hoaks.
Jika dalam kasus ini klien kami tidak terbukti, kami yang berharap perusahaan yang meminta maaf ke klien kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Syamsul mengaku dipecat baru-baru ini hanya karena THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar