Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 28 April 2022 | 21:02 WIB
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sengkarut antara mantan karyawan dan PT Karya Alam Selaras berbuntut panjang. Usai dipecat karena diduga minta THR, karyawan itu kembali dituntut ganti rugi Rp1 miliar.

Dalam surat teguran hukum atau somasi yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda (HAMI), Syamsul dituntut Rp1 miliar. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.

Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks. Terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja dan media. Syamsul pun meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.

Syamsul mengaku langsung disomasi usai mediasi di Disnaker Makassar. Ia pun sudah ikhlas menerima pemecatan tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR

"Itu usai mediasi Disnaker saya disomasi Rp1 miliar. Sekarang saya minta bantuan LBH HAMI," ujar Syamsul, Kamis, 28 April 2022.

Syamsul masih yakin ia dipecat karena mempermasalahkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan karena kinerjanya.

Ia menganggap kinerjanya di perusahaan itu selama ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan waktu kedapatan tidur sekali, ia juga langsung meminta maaf.

Masalah mulai ketika Syamsul diminta rekan-rekan kerjanya mempertanyakan soal THR. Pimpinan langsung meresponnya dengan nada tinggi.

Ia bahkan langsung dinyatakan melanggar aturan perusahaan dan diberikan Surat Peringatan 2.

Baca Juga: POPULER di Bekaci: Mereka yang Suka Bawa Map Mulai Minta THR ke Toko-toko, Ade Yasin Sempat Dampingi Jokowi

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar pun langsung merespon dan memberikan pendampingan. Mereka akan mendampingi kasus Syamsul.

Kuasa Hukum, Amiruddin mengatakan tidak takut dengan ancaman somasi yang dilayangkan ke kliennya. Kendati demikian, hal tersebut masih akan dipelajari.

"Dalam kasus yang viral ini kita akan memberikan pendampingan hukum. Kenapa somasi langsung dilayangkan ketika mediasi usai? padahal sudah ada kesepakatan saat mediasi," kata Amiruddin.

Ia mengaku Syamsul bisa saja meminta maaf jika memang dinyatakan salah. Namun jika kliennya benar, maka perusahaanlah yang akan meminta maaf.

"Kalau memang ada berita hoaks di sini kita buktikan tanpa harus menegur semena-mena perusahaan. Klien kami merasa tidak menyebar berita hoaks.
Jika dalam kasus ini klien kami tidak terbukti, kami yang berharap perusahaan yang meminta maaf ke klien kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Syamsul mengaku dipecat baru-baru ini hanya karena THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Belakangan perusahaan mengklarifikasi soal hal tersebut. PT Karya Alam Selaras mengatakan Syamsul tidak asal dipecat.

"Berita yang beredar bahwa dipecat karena tidak diberikan THR itu sangat keliru. Salah besar," ujar Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan.

Kata Ridwan, Syamsul dipecat karena tidak becus bekerja. Ia berulang kali kedapatan tertidur saat jam kerja.

Jam kerjanya juga tidak efektif. Ia tidak mencapai target yang ditetapkan perusahaan.

"Yang bersangkutan sudah mendapatkan SP2 sebelum mempertanyakan THR. Itu pada tanggal 6 April 2022 sudah SP2," tambahnya.

Ridwan mengaku yang bersangkutan tidak diberikan surat peringatan pertama (SP1) karena pelanggarannya cukup fatal. Ia langsung di SP2.

Ia pun menampik jika Syamsul dipecat karena menanyakan THR. Sebab, surat peringatan sudah diberikan sebelum menanyakan soal THR ke pimpinan.

"Pelanggarannya tidak ada dalam aturan SP1. Jadi langsung loncat ke SP2. Semua sanksi untuk karyawan juga begitu tergantung aturan apa yang dilanggar," jelasnya.

Syamsul dan pihak perusahaan sudah di mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Hasilnya, pihak perusahaan bakal tetap memberikan THR ke karyawan yang bersangkutan.

"Kami sepakat yang bersangkutan akan kita bayarkan THR-nya dengan hitungan proporsional selama enam bulan kerja. Tapi tetap kita pecat, itu sudah ada suratnya. Kemarin belum diberikan karena harus ditarik dulu atributnya," tukas Ridwan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More