SuaraSulsel.id - Sengkarut antara mantan karyawan dan PT Karya Alam Selaras berbuntut panjang. Usai dipecat karena diduga minta THR, karyawan itu kembali dituntut ganti rugi Rp1 miliar.
Dalam surat teguran hukum atau somasi yang diterima Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda (HAMI), Syamsul dituntut Rp1 miliar. PT Karya Alam Selaras merasa dirugikan karena pemberitaan di media.
Syamsul dianggap menyebarkan informasi hoaks. Terkait informasi yang disampaikan di Dinas Tenaga Kerja dan media. Syamsul pun meminta bantuan ke lembaga bantuan hukum.
Syamsul mengaku langsung disomasi usai mediasi di Disnaker Makassar. Ia pun sudah ikhlas menerima pemecatan tersebut.
"Itu usai mediasi Disnaker saya disomasi Rp1 miliar. Sekarang saya minta bantuan LBH HAMI," ujar Syamsul, Kamis, 28 April 2022.
Syamsul masih yakin ia dipecat karena mempermasalahkan Tunjangan Hari Raya (THR). Bukan karena kinerjanya.
Ia menganggap kinerjanya di perusahaan itu selama ini sudah sesuai dengan aturan. Bahkan waktu kedapatan tidur sekali, ia juga langsung meminta maaf.
Masalah mulai ketika Syamsul diminta rekan-rekan kerjanya mempertanyakan soal THR. Pimpinan langsung meresponnya dengan nada tinggi.
Ia bahkan langsung dinyatakan melanggar aturan perusahaan dan diberikan Surat Peringatan 2.
Baca Juga: 5 Fakta Karyawan di Makassar yang Ngaku Dipecat saat Tanya Pencairan THR
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bentukan DPC Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Makassar pun langsung merespon dan memberikan pendampingan. Mereka akan mendampingi kasus Syamsul.
Kuasa Hukum, Amiruddin mengatakan tidak takut dengan ancaman somasi yang dilayangkan ke kliennya. Kendati demikian, hal tersebut masih akan dipelajari.
"Dalam kasus yang viral ini kita akan memberikan pendampingan hukum. Kenapa somasi langsung dilayangkan ketika mediasi usai? padahal sudah ada kesepakatan saat mediasi," kata Amiruddin.
Ia mengaku Syamsul bisa saja meminta maaf jika memang dinyatakan salah. Namun jika kliennya benar, maka perusahaanlah yang akan meminta maaf.
"Kalau memang ada berita hoaks di sini kita buktikan tanpa harus menegur semena-mena perusahaan. Klien kami merasa tidak menyebar berita hoaks.
Jika dalam kasus ini klien kami tidak terbukti, kami yang berharap perusahaan yang meminta maaf ke klien kami," ungkapnya.
Sebelumnya, Syamsul mengaku dipecat baru-baru ini hanya karena THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Dituding Tak Objektif, Pemprov Sulsel Siap Buka-bukaan Seleksi Paskibraka Nasional
-
Cari Tiket Pesawat Murah Nonton Piala Dunia? Kunjungi BookCabin Travel Fair 2026
-
Pemprov Sulsel Genjot Program MYP untuk Perbaikan Jalan Strategis
-
Dugaan Rasisme dan Diskriminasi Seleksi Paskibraka, Begini Respons Pemprov Sulsel
-
Dikira Punah, Spesies Paling Langka Hiu Gangga Ternyata Bersarang di Perairan Indonesia