SuaraSulsel.id - Rentenir melarang jenazah dimandikan viral di media sosial. Kejadiannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Video viral ini pertama kali diupload oleh Arnida Putri di akun facebooknya. Akun itu sempat merekam secara langsung kejadian saat renteiner datang ke rumah duka.
Dalam video itu terlihat seorang perempuan paruh baya yang diduga renteiner menyambangi rumah duka. Ia melarang jenazah dimandikan. Karena almarhumah punya utang Rp2 juta.
Keluarga almarhumah pun sempat marah. Salah satu pria yang juga ponakannya bahkan mencak-mencak.
Baca Juga: Keterlaluan! Rentenir Tega Marah-marah dan Larang Jenazah Dimandikan Diduga Akibat Masih Punya Utang
Pria itu menunjuk-nunjuk ke arah renteiner tersebut. Ia mengatakan tak punya hati sebagai sesama manusia.
"Uang itu tidak dibawa mati. Apalagi yang meninggal adalah keluargamu. Dimana hati nuranimu," ujar pria tersebut dalam bahasa Makassar.
Arnida yang dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengaku video itu diambil Selasa, 26 April 2022.
Almarhumah adalah tantenya. Kepada keluarga, rentenir itu mengaku sewaktu hidup almarhumah berutang hanya sekitar Rp500 ribu, namun membengkak hingga Rp2 juta karena berbunga.
"Ibu (rentenir) sempat melarang memandikan jenazah. Dia bilang almarhum ada utangnya tapi tidak ada buktinya," ujar Arnida.
Baca Juga: Pemkot Bukittinggi Bantu Lunasi Utang Warga di Rentenir
Ia mengatakan rentenir itu sebenarnya masih punya hubungan keluarga dengan almarhumah. Keluarga sepakat untuk melunasi utang tersebut setelah jenazah dimakamkan.
Hanya saja rentenir yang belakangan diketahui adalah warga Jeneponto itu tak mau tahu. Ia ngotot untuk dibayar saat itu juga.
"Masih keluarga sebenarnya. Tapi dia tidak biarkan almarhum dimandikan kalau tidak bayar utang saat itu juga. Jadi kita usahakan cari uang untuk bayar," tambahnya.
Warga sekitar pun ikut emosi. Mereka turut meneriaki rentenir tersebut. Keluarga terpaksa mengusahakan mencari uang Rp2 juta agar almarhumah bisa disemayamkan.
Video viral itu mengundang reaksi warganet. Mereka turut menyayangkan kejadian tersebut.
"Kalau memang punya utang, tidak boleh dimakamkan sebelum lunas. Tapi pakai attitude juga, ga kayak gitu caranya," tulis salah satu akun.
"Diselesaikan dulu utangnya walaupun tidak ada bukti karena kasihan almarhum," timpal warganet lainnya.
"Sudah tidak ada rasa kemanusiaannya. Utangnya kan bisa diselesaikan setelah almarhumah disholatkan. Nanti imam yang akan bertanya ke keluarga," tukas akun lainnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Naik Pitam Usai 'Diceramahi' Bayar Utang di Depan Orang Banyak, Ini Kata-kata Mak Gambreng yang Bikin Edy Sakit Hati
-
Penusuk Pasutri di Tebet Ditangkap usai Kabur ke Bogor, Edy Sakit Hati Utangnya Ditagih Mak Gambreng di Depan Umum
-
Bos OJK: Ibu-ibu Enggak Usah Kenal Rentenir Ya!
-
Pernah Terjerat Rentenir, Pelaku UMKM Sinar Sawah Sukses Kembangkan Usaha Bersama KUR BRI
-
Marak Rentenir Tawarkan Pinjaman Dengan Bunga Selangit, OJK Punya 'PR' Besar
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup