SuaraSulsel.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara menemukan sebanyak 75 makanan kemasan melanggar aturan. Selama pengawasan di bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala BPOM Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak 28 Maret sampai 22 April 2022. BPOM menemukan puluhan pangan kemasan yang tidak memenuhi ketentuan.
"Jumlah temuan produk tidak memenuhi ketentuan yaitu produk rusak 44 item atau 58.67 persen, produk kadaluarsa 15 item atau 20 persen dan produk tanpa izin edar 16 item atau 21.33 persen," katanya saat merilis hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.
Dia menyebut, total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi pangan menjelang Ramadan 1443 Hijriah sebesar Rp5,8 juta.
Menurut dia, nilai ekonomis dari produk ini tidak banyak. Tetapi bahwa pelanggaran atau tanggung jawab perhatian dari sisi temuan itu masih perlu untuk diingatkan dan ditingkatkan pembinaan.
Dia menyampaikan, temuan pangan kemasan tersebut ditemukan di tiga daerah yakni Kota Kendari, Kabupaten Muna, dan Kabupaten Konawe Selatan.
Selain pangan kemasan, pihaknya juga menemukan 22 ritel tidak memenuhi ketentuan dari ritel yang dilakukan pengawasan.
"Ini memberikan gambaran kepada kita bahwa sarana ritel ini perlu mendapat perhatian," ujar dia.
Dia mengaku, pihaknya akan segera mengedarkan surat kepada ritel termasuk distributor untuk mengingatkan lagi tanggung jawab pelaku usaha di dalam menjaga keamanan pangan.
Baca Juga: Dua Pemanis Buatan pada Minuman Kemasan Dapat Meningkatkan Risiko Kanker Payudara, Apa Saja?
"Dalam rangka menghadapi hari raya ini meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap pangan yang rusak, kadaluarsa, tidak memiliki izin edar menjadi perhatian kita," kata Yoseph. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
- 
            
              902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel
- 
            
              387 Eks Penderita Kusta Makassar Terima Bantuan Pemprov Sulsel
- 
            
              PSM Makassar Usung 'Siri na Pacce' Lawan Persik Kediri: Misi Bangkit dari Keterpurukan!
- 
            
              5 Hari Tanpa Makan! Bertahan Hidup Bersama Ambulans Laut Hilang