SuaraSulsel.id - DA, orang tua korban pencabulan anak di bawah umur berharap anaknya mendapatkan keadilan. Pelaku pencabulan bisa dihukum.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, DA telah melapor kasus pencabulan ke pihak kepolisian, Minggu (27/3/2022). Namun Polsek, katanya, tidak ada penyelesaian atas kasus tersebut.
"Bagaimana ini," keluhnya, Jumat (22/4/2022).
Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Polres Buton Utara. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.
Namun yang menjadi pertanyaan DA, terduga pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan.
Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolah.
"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.
Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.
"Masalahnya kita ini pihak korban, mungkin saya ini bisa tahan emosiku, tapi siapa tahu ada keluarga lain yang tidak senang dengan tindakan ini," ujarnya.
Baca Juga: Siswi SMP di Semende Dicabuli Ayah Tiri Sampai Hamil
Atas perbuatan yang menimpa anak kandungnya itu, DA berharap keadilan yang seadil-adilnya. Makanya ia melimpahkan kasus itu kepada pihak berwajib dalam hal ini kepolisian, agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mangatakan, tidak ingin kasus yang menimpa anaknya terjadi pada orang lain. Apalagi pelaku dugaan cabul itu bisa ditangguhkan penahanannya.
"Ini termasuk satu contoh ini, berarti perbuatan-perbuatan seperti ini (pencabulan) bisa ada penangguhannya," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Resere Kriminal Polres Butur, AKP Laode Sumarno membenarkan adanya laporan warga soal dugaan kasus pencabulan tersebut.
Sumarno mengatakan, kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Muna. Ia menjelaskan, pelaku ditangguhkan penahanannya karena pelaku juga masih di bawah umur dan pelaku masih sekolah, tetapi bukan berarti kasusnya tidak dilanjutkan.
"Tinggal menunggu lengkap, baru kita kirim orangnya ke sana (kejaksaan)," kata Sumarno, dihubungi melalui telepon.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Review Kamera Samsung Galaxy S26 Series: Nightography, Zoom Hingga 100X, dan Video Stabil
-
Lowongan Kerja Palsu: Mahasiswi di Makassar Disekap Lalu Diperkosa
-
Wamenhan RI Puji Langkah Andi Sudirman Bentuk Komcad ASN
-
Andi Sudirman: Komcad ASN Sulsel Harus Jadi Teladan
-
Jaksa Gadungan Ditangkap di Kendari