Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 24 April 2022 | 05:14 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Shutterstock)

Mengutip Wahdah.or.id, Riba merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan sebagaimana disebutkan dalam berbagai ayat dan hadis, karena di dalamnya terdapat kezaliman terhadap orang lain, dan mengambil harta mereka lewat cara yang batil.

Bahkan, riba ini diharamkan juga pada agama-agama sebelum islam, karena ia bentuk kezaliman terhadap sesama manusia, karena setiap agama terdahulu tidak menghalalkan dan menyetujui adanya kezaliman.

Praktik riba ini merupakan juga salah satu kebiasaan kaum Yahudi yang kemudian Allah ta’ala larang mereka untuk melakukannya. Namun, karena mereka tidak mengindahkannya, maka Allah Ta’ala mengharamkan mereka banyak hal yang baik dan halal serta mengazab orang-orang yang melakukannya, sebagaimana dalam ayat:

Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.(Q.S. An-Nisa: 161).

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Makassar dan Sekitarnya Minggu 24 April 2022

Bahkan Allah Ta’ala menyerupakan pemakan riba ini dengan orang yang kerasukan setan, sebagaimana dalam ayat:

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.(Q.S. Al-Baqarah: 275).

Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah: “Para pemakan harta riba akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila dan tercekik.” (Tafsir Ibnu Abi Hatim: 2/544)

Dalam ayat ini, ketika Allah Ta’ala hanya menyebutkan “orang yang memakan riba”, bukan berarti para pemilik harta riba yang tidak memakannya tidak mendapatkan dosa, tapi Allah menyebutkan lafal “makan riba” untuk mengisyaratkan bahwa penggunaan harta riba oleh pemiliknya selain dimakan adalah haram juga.

Dia mengkhususkan lafal “makan riba” karena makan adalah bentuk karunia terpenting dan hawa nafsu terbesar dibandingkan dengan syahwat memiliki pakaian, tempat tinggal dan pernikahan, sebab tanpa makan tentunya tak akan ada kehidupan.

Baca Juga: Jadwal Dan Doa Buka Puasa Wilayah Makassar dan Sekitarnya Sabtu 23 April 2022

Sehingga, penggunaan harta riba dengan memakainya, menjadikannya sebagai rumah, atau biaya pernikahan tetaplah haram, karena hal terpenting saja yaitu makanan diharamkan adanya riba di dalamnya, apalagi yang urgensinya lebih rendah dari makanan.

Load More