SuaraSulsel.id - Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah semakin dekat. Umat muslim pun diminta untuk waspada. Terhadap kemungkinan terjebak dalam praktik riba.
Praktik riba yang sering muncul seperti adanya tawaran untuk membeli perabot atau perlengkapan rumah tangga. Dengan mekanisme cicilan. Tapi jika terlambat membayar ada denda yang harus dibayar.
Misalnya beli sofa, barang elektronik, atau perlengkapan lainnya. Jika terlambat satu hari akan mendapat denda Rp10 ribu. Satu bulan dendanya Rp300 ribu.
Tawaran-tawaran ini kerap muncul menjelang lebaran. Masyarakat pun diminta tidak tergoda. Tetap bersabar dan hidup sederhana. Tanpa harus terbebani dengan cicilan dan bunga.
Sementara itu pada saat memasuki bulan Syawal, umat muslim kadang mendapatkan penawaran penukaran uang rupiah.
Beberapa orang menawarkan jasa penukaran uang. Misalnya uang 10 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp1000 atau Rp2000 yang diperoleh hanya Rp8000 atau Rp9000.
Ada potongan Rp1000 atau Rp2000 sebagai biaya penukaran. "Ini tidak boleh," ungkap Ustadz Umar Ghani dalam ceramah subuh di Masjid Arraid Kompleks Pemda Manggala, Kota Makassar, Minggu 24 April 2022.
Untuk menukar uang pecahan kecil, umat muslim diminta tetap datang ke lembaga resmi. Seperti bank atau layanan kas keliling yang telah disiapkan pemerintah.
"Jangan karena tidak mau antre, kemudian menghalalkan riba," kata Umar.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Makassar dan Sekitarnya Minggu 24 April 2022
Mengutip Wahdah.or.id, Riba merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan sebagaimana disebutkan dalam berbagai ayat dan hadis, karena di dalamnya terdapat kezaliman terhadap orang lain, dan mengambil harta mereka lewat cara yang batil.
Bahkan, riba ini diharamkan juga pada agama-agama sebelum islam, karena ia bentuk kezaliman terhadap sesama manusia, karena setiap agama terdahulu tidak menghalalkan dan menyetujui adanya kezaliman.
Praktik riba ini merupakan juga salah satu kebiasaan kaum Yahudi yang kemudian Allah ta’ala larang mereka untuk melakukannya. Namun, karena mereka tidak mengindahkannya, maka Allah Ta’ala mengharamkan mereka banyak hal yang baik dan halal serta mengazab orang-orang yang melakukannya, sebagaimana dalam ayat:
Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.(Q.S. An-Nisa: 161).
Bahkan Allah Ta’ala menyerupakan pemakan riba ini dengan orang yang kerasukan setan, sebagaimana dalam ayat:
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi, Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Diperiksa 6 Jam Terkait Korupsi Seragam Rp16 M, Bupati Gowa: Silakan Tanya ke Penyidik
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa