SuaraSulsel.id - Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah semakin dekat. Umat muslim pun diminta untuk waspada. Terhadap kemungkinan terjebak dalam praktik riba.
Praktik riba yang sering muncul seperti adanya tawaran untuk membeli perabot atau perlengkapan rumah tangga. Dengan mekanisme cicilan. Tapi jika terlambat membayar ada denda yang harus dibayar.
Misalnya beli sofa, barang elektronik, atau perlengkapan lainnya. Jika terlambat satu hari akan mendapat denda Rp10 ribu. Satu bulan dendanya Rp300 ribu.
Tawaran-tawaran ini kerap muncul menjelang lebaran. Masyarakat pun diminta tidak tergoda. Tetap bersabar dan hidup sederhana. Tanpa harus terbebani dengan cicilan dan bunga.
Sementara itu pada saat memasuki bulan Syawal, umat muslim kadang mendapatkan penawaran penukaran uang rupiah.
Beberapa orang menawarkan jasa penukaran uang. Misalnya uang 10 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp1000 atau Rp2000 yang diperoleh hanya Rp8000 atau Rp9000.
Ada potongan Rp1000 atau Rp2000 sebagai biaya penukaran. "Ini tidak boleh," ungkap Ustadz Umar Ghani dalam ceramah subuh di Masjid Arraid Kompleks Pemda Manggala, Kota Makassar, Minggu 24 April 2022.
Untuk menukar uang pecahan kecil, umat muslim diminta tetap datang ke lembaga resmi. Seperti bank atau layanan kas keliling yang telah disiapkan pemerintah.
"Jangan karena tidak mau antre, kemudian menghalalkan riba," kata Umar.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Makassar dan Sekitarnya Minggu 24 April 2022
Mengutip Wahdah.or.id, Riba merupakan salah satu dosa besar yang membinasakan sebagaimana disebutkan dalam berbagai ayat dan hadis, karena di dalamnya terdapat kezaliman terhadap orang lain, dan mengambil harta mereka lewat cara yang batil.
Bahkan, riba ini diharamkan juga pada agama-agama sebelum islam, karena ia bentuk kezaliman terhadap sesama manusia, karena setiap agama terdahulu tidak menghalalkan dan menyetujui adanya kezaliman.
Praktik riba ini merupakan juga salah satu kebiasaan kaum Yahudi yang kemudian Allah ta’ala larang mereka untuk melakukannya. Namun, karena mereka tidak mengindahkannya, maka Allah Ta’ala mengharamkan mereka banyak hal yang baik dan halal serta mengazab orang-orang yang melakukannya, sebagaimana dalam ayat:
Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.(Q.S. An-Nisa: 161).
Bahkan Allah Ta’ala menyerupakan pemakan riba ini dengan orang yang kerasukan setan, sebagaimana dalam ayat:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Perkuat Brand Lewat Clash of Legends 2026, Tampilkan Barcelona Legends di GBK Senayan Jakarta
-
Kredit Commercial BRI Tumbuh Rp22,6 Triliun Dibandingkan Tahun Sebelumnya
-
Tak Terima Jusuf Kalla Dilaporkan, Sejumlah Organisasi Minta Laporan Dicabut: Itu Salah Paham!
-
Sosok Jamaluddin Jompa, Rektor Unhas yang Siapkan Inovasi AI hingga Drone Pertanian
-
Dua Warga Sulsel Terjebak di Kapal Honour 25, Perompak Somalia Minta Tebusan