SuaraSulsel.id - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pensiunan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR PNS dan pensiunan akan dicairkan mulai H-10 lebaran yakni sekitar Jumat, 22 April 2022.
Aturan pembayaran THR ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan THR PNS tahun 2022 ini akan lebih besar dari dua tahun sebelumnya. Pasalnya, besaran THR PNS ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan.
THR 2022 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok yang ditambahkan dengan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Pemerintah akan menyalurkan THR kepada PNS dan pensiunan dengan total 8,8 juta penerima. Terdiri atas 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta penerima dari pensiunan.
Sementara itu THR bagi karyawan swasta akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR wajib dibayarkan baik untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, dan buruh harian lepas.
Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Surat Permintaan THR Satpol PP Serang ke Perusahaan Swasta Beredar, Ini Tanggapan Kasatpol PP
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Program MYP Irigasi Pemprov Sulsel Topang Swasembada Pangan
-
Pesan Terakhir Hasbiah Sebelum Virgo Transport 8 Tenggelam: 'Jaga Cucu-Cucuta'
-
Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang