SuaraSulsel.id - Sebuah video viral berisi jamaah menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum tarawih. Video viral ini dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan terkesan melecehkan agama maupun negara.
Hal ini karena agama maupun negara dinilai memiliki nilai kesakralan masing-masing dan harus ditempatkan pada proporsinya
“Sebaiknya kegiatan seperti ini tidak perlu dilakukan agar tidak terkesan melecehkan agama maupun bangsa,” kata Sekretaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakry Lc MA.
Video viral tersebut memperlihatkan sejumlah jamaah masjid berdiri menyanyikan lagu Indonesia Raya. Setelah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya jamaah berdiri dan melanjutkan shalat tarawih bersama.
Video berdurasi 2 menit 7 detik itu viral di media sosial. Kemudian dibagikan berkali-kali di aplikasi percakapan WhatsApp dan medsos lainnya.
Seorang pria mengenakan baju koko dan kopiah putih memimpin jamaah menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Terdengar jamaah nampak kompak bernyanyi di dalam masjid dua lantai tersebut.
Perekam video juga memperlihatkan beberapa sudut ruangan masjid. Salah satunya mimbar yang berada di samping ruang imam shalat.
Menurut DR Muammar, syiar agama yang ditolerir dilaksanakan adalah yang tidak bertentangan dengan syariah dan akal sehat mainstream umat Islam. Syiar yang dimaksud seperti ceramah agama sebelum tarawih, zikir wirid dan sejenisnya.
Dekan Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar ini mengimbau kepada umat Muslim agar menyikapi masalah ini dengan bijak karena boleh jadi ada oknum tertentu yang sengaja memanfaatkan situasi ini untuk menjatuhkan golongan tertentu. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Presiden Prabowo Hina Pakar Goblok, Artis Ini Sindir Telak: Padahal Beliau 2+8 Aja 11
-
Status Terbaru Anak Purbaya: Emang Salah Kalau Bapak Dengerin Kritik dari Masyarakat?
-
Mendadak Viral di Video Seskab Teddy saat Peresmian LRT, Ini Sosok Dirut Jakpro!
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Viral Gaya Bicara Diduga Kajari Bandung 'Ngajak Ribut' Bikin Wartawan Naik Pitam
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika