Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 14 April 2022 | 15:20 WIB
Pencuri HP di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dibebaskan jaksa karena layak diberikan restorative justice [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Korban juga mengaku memaafkan pelaku dengan sepenuh hati. Kini Izham diperbolehkan pulang ke rumahnya berkumpul kembali dengan keluarga tercinta setelah sempat ditahan di Polres Bulukumba.

Para jaksa dan polisi yang hadir pada mediasi tersebut terlihat turut menangis. Anak dan istri pelaku juga dihadirkan.

Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Cahyadi mengatakan restorative justice terus ditempuh. Untuk penyelesaian perkara kasus pidana ringan. Program ini terus didorong oleh kejaksaan tanpa ada yang merasa dirugikan.

Baca Juga: KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More