SuaraSulsel.id - Seorang warga bertanya, meminta penjelasan terkait sanksi yang harus dibayar. Jika umat Islam yang sedang berpuasa. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.
Mengutip situs Wahdah.or.id, jimak atau berhubungan suami istri, jika dilakukan di siang hari ramadhan. Dalam keadaan puasa. Walaupun tanpa keluar mani. maka:
1.Puasa keduanya batal,
2.Keduanya wajib bertaubat dan mohon ampun kepada Allah,
3.Keduanya wajib mengqadha puasa hari itu,
4.Keduanya membayar kaffarah/tebusan yaitu dengan memerdekakan satu budak/hamba sahaya. Jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Seorang lelaki datang dan berkata; ”wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam celakalah aku”.
Baca Juga: Melihat Proses Pembuatan Kuliner Khas Ramadhan Lemang Bambu
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apa yang telah membuatmu celaka ?.
Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.
Rasulullah bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?”
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?”
Baca Juga: Viral 'Pengantin' Cantik Bagi-bagi Takjil, Masih Pakai Kebaya Lengkap
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya : “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia menjawab : tidak.
Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?”
Ia menjawab,”aku disini”.
Nabi bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”.
Orang itu berkata ”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”.
Nabi pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata ”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”. (HR Bukhari : 1936 dan Muslim : 1111).
Setiap hari diganti dengan fidyah satu mud atau 3/4 kg makanan pokok kepada fakir miskin.
Berita Terkait
-
Tak Cuma Lailatul Qadar, Ini Deretan Keistimewaan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan, Jangan sampai Terlewat!
-
10 Remaja Diamankan Saat Hendak Perang Sarung di Cianjur, Polisi Sita Batu Hingga Sajam
-
Tak Khawatir Godaan Puasa, Habib Rizieq Lepas Status Duda, Bolehkah Menikah di Bulan Ramadhan?
-
Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Shalat Witir Tarawih? Ini Tata Cara yang Benar
-
Apa Saja Sholat Malam di Bulan Ramadhan? Ini Urutan Qiyamul Lail yang Benar
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial