SuaraSulsel.id - Seorang warga bertanya, meminta penjelasan terkait sanksi yang harus dibayar. Jika umat Islam yang sedang berpuasa. Melakukan hubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadhan.
Mengutip situs Wahdah.or.id, jimak atau berhubungan suami istri, jika dilakukan di siang hari ramadhan. Dalam keadaan puasa. Walaupun tanpa keluar mani. maka:
1.Puasa keduanya batal,
2.Keduanya wajib bertaubat dan mohon ampun kepada Allah,
3.Keduanya wajib mengqadha puasa hari itu,
4.Keduanya membayar kaffarah/tebusan yaitu dengan memerdekakan satu budak/hamba sahaya. Jika tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Ini sesuai hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu: “Pada suatu saat ketika kami sedang duduk bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Seorang lelaki datang dan berkata; ”wahai Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam celakalah aku”.
Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apa yang telah membuatmu celaka ?.
Ia menjawab,”aku melakukan hubungan badan dengan istriku padahal aku sedang berpuasa”.
Rasulullah bertanya kepadanya,”dapatkah kamu (sebagai hukumannya) membebaskan seorang budak?”
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya,”dapatkah kamu puasa dua bulan penuh?”
Baca Juga: Melihat Proses Pembuatan Kuliner Khas Ramadhan Lemang Bambu
Ia menjawab : tidak.
Rasulullah bertanya : “dapatkah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?”
Ia menjawab : tidak.
Nabi pun termenung sejurus dan pada saat yang bersamaan sekeranjang penuh kurma dibawa ke hadapannya. Nabi bertanya,” mana orang yang bertanya tadi?”
Ia menjawab,”aku disini”.
Nabi bersabda kepadanya, “bawalah ini dan sedekahkanlah”.
Orang itu berkata ”haruskah kusedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada ku? Demi Allah, tidak ada keluarga di antara dua gunung ini (Madinah) yang lebih miskin daripadaku”.
Nabi pun tersenyum hingga tampak gigi serinya dan berkata ”berikanlah makanan ini kepada keluargamu”. (HR Bukhari : 1936 dan Muslim : 1111).
Setiap hari diganti dengan fidyah satu mud atau 3/4 kg makanan pokok kepada fakir miskin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Heboh Ratusan Siswa SMP Tak Masuk Dapodik, Ini Penjelasan Disdik Makassar
-
Gempa M 2,6 Guncang Timur Laut Bone, Kedalaman 5 Km
-
Pemprov Sulsel Bakal Setop Jamkesda, Bagaimana Nasib Warga Miskin?
-
Berawal dari Game Online, Gadis Makassar 17 Tahun Ditemukan Disekap 3 Bulan
-
12 Fakta Industri Galangan Kapal Indonesia yang Picu Panas Trenggono vs Purbaya