SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry Wirawan tidak akan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan.
"Vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi," kata Koordinator Penanganan Kasus LBHM Yosua Octavian melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 6 April 2022.
Hal tersebut, kata dia, bukan tanpa alasan. Berdasarkan dokumentasi yang dilakukan sepanjang 2017 hingga 2021 terdapat 367 vonis pidana mati untuk semua tindak pidana, dan 279 di antaranya adalah vonis pidana mati kasus narkotika.
"Namun, kendati vonis pidana mati kasus narkotika tinggi tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika," ujar dia.
Baca Juga: 4 Narapidana yang Pernah Dihukum Mati di Indonesia, Herry Wirawan Jadi yang Selanjutnya?
Oleh karena itu, LBHM memandang pidana mati yang masih diterapkan di Indonesia termasuk yang baru saja dijatuhkan kepada Herry Wirawan tidak memberikan efek jera. Pada pelaku kejahatan.
Di sisi lain, LBHM melihat vonis pidana mati terhadap pemerkosa belasan santri di Bandung, Jawa Barat, justru menghilangkan peran negara dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap ruang aman yang semakin hari kian sulit.
"Proses hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan serta pelecehan seksual masih dirasa sangat minim," ujar dia.
Yosua berpendapat vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan bukan jawaban atas kebutuhan para korban. Seharusnya, kasus ini merupakan notifikasi bagi pemerintah agar lebih maksimal merealisasikan perlindungan korban, bukan malah menjatuhkan vonis pidana mati.
Ia juga menilai hakim lalai mempertimbangkan Pasal 67 pada KUHP yang membatasi jenis pemidanaan. Apabila hukuman mati atau seumur hidup diberikan kepada pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Heboh Vonis Herry Wirawan, Terpidana Mati Bisa Lolos dari Hukuman Mati?
"Akrobatik hukum yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memutus perkara ini justru mengaburkan prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia," jelas dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Bukan Hukuman Mati, Anies Baswedan Sebut Koruptor Pantas Dimiskinkan
-
Cek Fakta: Kejagung Umumkan Koruptor Pertamina Akan Dihukum Mati
-
Pengamat Bocorkan 3 Syarat Agar Danantara Bisa Dipercaya, Salah Satunya Hukuman Mati untuk Koruptor
-
Jaksa Agung Sebut Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
BRI Menang Penghargaan Internasional The Asset Triple A Awards untuk Keuangan Berkelanjutan
-
Libur Lebaran Dongkrak Wisata Lokal, Danau Talaga & Tateli Jadi Favorit Warga
-
Polisi Selidiki Kejanggalan-kejanggalan Kematian Perempuan Asal Toraja di Makassar
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?