SuaraSulsel.id - Akibat harga minyak goreng yang masih mahal, para pedagang kue di Kota Makassar memperkecil ukuran kue yang dijual untuk kebutuhan buka puasa.
"Kue-kue yang dijual harganya tetap, tetapi kue seperti risoles, panada, bakwan dan jalangkote atau pastel, kini ukurannya diperkecil," kata salah seorang pedagang kue Haji Rosnah di kawasan Masjid Al Markaz Al Islami, Jenderal M Jusuf Makassar, Minggu 3 April 2022.
Menurut dia, masih langkanya minyak goreng baik kemasan dan curah. Sehingga harganya menjadi mahal ketika ditemukan di pasaran dalam jumlah terbatas. Membuat para pedagang harus memperkecil ukuran kue.
Sebagai gambaran, harga minyak goreng kemasan yang biasanya dibeli seharga Rp20 ribu per liter, kini harus ditebus Rp30 ribu per liter.
Sedang minyak goreng curah yang saat normal dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter, kini rata-rata dijual Rp18 ribu per liter.
Hal senada diakui pedagang kue Maemunah di Pasar Pannampu, Makassar.
Menurut dia, strategi agar harga kue tidak dinaikkan dan pelanggan tidak terbebani, maka harga tetap dijaga alias tidak dinaikkan. Namun ukurannya diperkecil.
Menanggapi masih sulitnya menjangkau minyak goreng di lapangan, sebelumnya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpu saat melakukan peninjauan stok bahan pangan di pasar tradisional Makassar, sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
"Minyak goreng yang dikirim ke Sulawesi sebenarnya banyak, hanya saja saat meninjau di pasar tradisional terbesar di Makassar, pedagang skala besar tidak memajang semua, melainkan dijual sedikit-sedikit".
Baca Juga: Detik-detik Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Tewas Jatuh di Jalan, Diduga Ditembak
Syahrul menduga, itu karena adanya saling menjaga antar pedagang. Karena bila semuanya langsung dipajang, dikhawartirkan terjadi aksi borong oleh pihak-pihak tertentu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas
-
Antrean BBM Mengular di Kendari, Pertamina Tambah Pasokan Hingga 59 Persen
-
Gaji PPPK Aman! Mendagri Tito Pastikan Tak Ada Honorer Dirumahkan
-
PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Lahirkan Advokat Beretika