Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 02 April 2022 | 10:14 WIB
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Hardaningsih memperlihatkan produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan tidak memiliki izin edar di Makassar, Jumat (1/4/2022).[Foto : Antara/ Suriani Mappong ]

SuaraSulsel.id - Produk kosmetika mendominasi pelanggaran di wilayah kerja BBPOM Makassar pada triwulan I 2022. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar Hardaningsih.

"Jenis kasus atau pelanggaran paling banyak adalah kasus kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti Merkuri atau Rhodamin B," kata Hardaningsih Jumat, (2/4/2022).

Menurutnya dari kasus tersebut dan operasi penindakan di lapangan tercatat nilai barang temuan sebesar Rp560,88 juta yang merupakan sejumlah komoditi tanpa izin edar, sering disalahgunakan, suplemen kesehatan tanpa izin edar dan pangan olahan tanpa izin edar.

Sementara dari operasi penindakan yang ditemukan dari produk sebanyak 724 jenis dengan total 66.100 pieces pada 2021, nilai ekonomis barang temuan mencapai Rp1,632 miliar.

"Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari penggunaan penyalahgunaan obat dan makanan, BBPOM Makassar," katanya.

Sejak 2021 sampai dengan periode Maret 2022, pihaknya sudah melakukan operasi penindakan terhadap sarana ilegal yang memproduksi dan mengedarkan komoditi seperti obat, kosmetik, suplemen kesehatan dan suplemen kesehatan dan obat tradisional.

Penindakan tersebut adalah sarana dari kegiatan pengawasan rutin BPOM di Makassar sesuai laporan masyarakat serta hasil dari kegunaan patroli siber yang dimanfaatkan oleh BBPOM Makassar. (ANTARA)

Load More