Platform digital ini juga dapat digunakan untuk membantu peran LKPP dalam kegiatan sosialisasi regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe III, merilis informasi pekerjaan Swakelola Tipe III, dan termasuk di dalamnya mendapatkan bahan evaluasi dan masukan untuk peningkatan kualitas mekanisme Swakelola Tipe III.
Swakelola tipe III adalah salah satu tipe pengadaan barang/jasa pemerintah yang memungkinkan Organisasi Kemasyarakatan yang terdiri atas Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Masyarakat Sipil, Perguruan Tinggi Swasta, dan Organisasi Profesi untuk terlibat. Sebagai pelaksana program/kegiatan pemerintah.
Jenis pengadaan ini mulai diperkenalkan sejak tahun 2018 dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi pelaksana diharapkan memiliki keunggulan kompetensi yang tidak dimiliki oleh kalangan penyedia maupun instansi pemerintah, dengan kondisi tata kelola lembaga yang baik.
Organisasi kemasyarakatan yang dapat menjadi pelaksana Swakelola Tipe III setidaknya memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut, yaitu ; 1) Berbadan hukum Yayasan atau berbadan hukum perkumpulan dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; 2) Memiliki NPWP organisasi dan telah melaporkan kewajiban SPT pajak dalam 2 Tahun terakhir ; 3) Memiliki struktur organisasi/pengurus;
Baca Juga: Tiga Anak Rahmat Effendi Dipanggil KPK Hari Ini
4) Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 5) Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/ Jasa yang diadakan; 6) Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
7) Mempunyai Personel tetap dengan keilmuan dan pengalaman teknis dalam mengelola dan menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan ; dan 8) Melampirkan perjanjian kerja sama kemitraan, jika ada dua Ormas atau lebih yang bekerjasama sebagai pelaksana dalam satu pekerjaan Swakelola tipe III.
Berita Terkait
-
Dituding Lindungi Istri Soal Kasus Uang Tanah, Menperin Melawan Mau Tempuh Jalur Hukum
-
Mendes Soroti Banyak Kades Kena Dipalak: yang Mengganggu Itu LSM dan Wartawan Bodrek
-
7 Fakta OCCRP: LSM yang Berani Nobatkan Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup 2024
-
Tembakan Peringatan Meletus, Mobil Kajari Kediri Dihadang 2 Anggota LSM Mabuk
-
BPK Beberkan Dugaan Penyimpangan di PetroChina, Serahkan Kasus ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Lokasi Judi Sabung Ayam di Kabupaten Gowa Dibakar
-
Wakil Presiden yang Tegur Menteri Pertanian Amran Sulaiman: Jusuf Kalla atau Ma'ruf Amin
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan