Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 30 Maret 2022 | 15:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 30 Maret 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Nurdin lalu divonis lima tahun penjara penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar pada awal Desember 2021 lalu.

Nurdin dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, yaitu dakwaan kesatu pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Mantan Wabup Pangandaran Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Kota Banjar

Load More