SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, memberikan toleransi kepada pedagang warung makan yang akan membuka usahanya. Saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa tahun ini. Namun diingatkan tetap menghormati orang berpuasa.
"Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa," ujar Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry di Makassar, Senin 28 Maret 2022.
Menurut dia, kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar, serta orang yang memiliki halangan tetap, haid maupun sakit.
Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa dengan disarankan tidak membuka warung secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan, termasuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.
Baca Juga: Kunjungan Wisata Diprediksi Turun Saat Bulan Ramadhan, Singgih: Bisa Siapkan Paket Buka Bersama
"Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan," ujar Ketua FKPT Sulsel ini menjelaskan.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Kampus UIN Alauddin Makassar ini mengemukakan, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.
"Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar'i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa," katanya menekankan.
Tarawih dilonggarkan
Selain toleransi bagi warung makan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah masa pandemi COVID-19 dengan melihat perkembangan penyebaran terus membaik dan terkendali, ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan serta kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas sosial termasuk peniadaan jarak.
Baca Juga: 6 Menu Buka Puasa Khas Medan Paling Dicari dari Takjil hingga Makanan Berat
Dari hasil rapat pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 10 Maret 2022, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan bayan atau penjelasan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020 dikti A.3 menyatakan mencegah penularan COVID-19 penerapan atur jarak saat shalat fardu dan Jumat berjamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah.
Namun, seiring melandainya penyebaran virus, pelaksanaan shalat berjamaah dikembalikan ke hukum asal (azimah), dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) shalat berjamaah baik fardu (wajib) Jumat, dan tarawih pada bulan puasa tahun ini, karena itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
"Setelah dikeluarkan bayan ini, shalat berjamaah dikembalikan seperti semula, tidak lagi diharuskan menjaga jarak saat shalat berjamaah, baik shalat fardu, Jumat maupun Shalat Tarawih," kata Muammar menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
-
3 Supersub Timnas Indonesia yang Bisa Jadi Pembeda Lawan Jepang, No.1 Pernah Permalukan Samurai Biru
-
Bayar Utang Puasa Sebelum Ramadhan 2025 Datang, Jangan Lalai!
-
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
-
Pendidikan Mentereng 3 Anak Shahnaz Haque: dari Dokter hingga Filmmaker
-
Punya Statistik Gila! 3 Pemain Lokal Wajib Starter Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Tag
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Kisah Pilu Pengungsi Lewotobi: "Lari Hanya Pakai Baju di Badan"
-
Kabar Baik! Wapres Gibran Janji Bahas Kelanjutan Pembangunan Stadion Sudiang
-
Dukung Ekonomi Hijau dan Inklusif, BRI Catat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun
-
Rocky Gerung Kritik Debat Pilkada Makassar: Monoton dan Panelis Tersiksa
-
Azizah Tolak Menyantap Makanan Bergizi Pemberian Wapres Gibran Rakabuming