SuaraSulsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, memberikan toleransi kepada pedagang warung makan yang akan membuka usahanya. Saat umat Muslim menjalankan ibadah puasa tahun ini. Namun diingatkan tetap menghormati orang berpuasa.
"Boleh saja, tapi dengan menutup sebagian warung dengan kain atau sejenisnya agar tidak kelihatan penuh, demi menghargai dan menghormati orang sedang berpuasa," ujar Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry di Makassar, Senin 28 Maret 2022.
Menurut dia, kebijaksanaan itu diberikan karena ada faktor lain salah satunya musafir atau orang datang dari jauh membutuhkan makanan saat tiba di Makassar, serta orang yang memiliki halangan tetap, haid maupun sakit.
Kendati demikian, pemilik warung harus menghormati orang berpuasa dengan disarankan tidak membuka warung secara vulgar seperti halnya di luar bulan Ramadhan, termasuk mengatur teknis usahanya agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang berpuasa.
"Tentu tidak semua masyarakat beraktivitas di jalan adalah warga Makassar, bisa saja ada warga jauh dari luar tiba Makassar. Jadi tidak wajib baginya (musafir) berpuasa dan akan mencari makanan di warung makan," ujar Ketua FKPT Sulsel ini menjelaskan.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Kampus UIN Alauddin Makassar ini mengemukakan, dalam agama Islam diberikan toleransi bagi umat yang sedang berhalangan tidak menjalankan puasa, walaupun hukum berpuasa wajib dilaksanakan.
"Kita tidak bisa menganggap semua orang tidak punya halangan, atau memiliki uzur (urusan) syar'i. Tapi bagi yang tidak berpuasa harus menghormati orang berpuasa," katanya menekankan.
Tarawih dilonggarkan
Selain toleransi bagi warung makan, MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan ibadah masa pandemi COVID-19 dengan melihat perkembangan penyebaran terus membaik dan terkendali, ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan serta kebijakan pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas sosial termasuk peniadaan jarak.
Baca Juga: Kunjungan Wisata Diprediksi Turun Saat Bulan Ramadhan, Singgih: Bisa Siapkan Paket Buka Bersama
Dari hasil rapat pimpinan Komisi Fatwa MUI pada 10 Maret 2022, Dewan Pimpinan MUI menyampaikan bayan atau penjelasan Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020 dikti A.3 menyatakan mencegah penularan COVID-19 penerapan atur jarak saat shalat fardu dan Jumat berjamaah dengan merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah.
Namun, seiring melandainya penyebaran virus, pelaksanaan shalat berjamaah dikembalikan ke hukum asal (azimah), dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan) shalat berjamaah baik fardu (wajib) Jumat, dan tarawih pada bulan puasa tahun ini, karena itu merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
"Setelah dikeluarkan bayan ini, shalat berjamaah dikembalikan seperti semula, tidak lagi diharuskan menjaga jarak saat shalat berjamaah, baik shalat fardu, Jumat maupun Shalat Tarawih," kata Muammar menambahkan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik