SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan penolakan penundaan pemilihan umum (pemilu) atau perpanjangan masa jabatan presiden dengan menggunakan kerangka berpikir negarawan.
"Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini," kata Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti pada diskusi daring bertajuk "Kemunduran Demokrasi dan Resiliensi Masyarakat Sipil", Senin 28 Maret 2022.
La Nyalla mengatakan bahwa bangsa Indonesia telah sepakat bahwa masa jabatan Presiden hanya 5 tahun dan maksimal dua periode. Bukan tiga atau empat periode.
Dikatakan pula bahwa pemilu adalah suatu mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali dan bukan 7 tahun atau 8 tahun.
"Ini prinsip. Meskipun kekompakan partai politik bisa mengubah konstitusi, prinsip ini adalah amanat kebangsaan," katanya menegaskan.
Oleh karena itu, mantan Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut mengatakan bahwa DPD RI akan berada pada posisi menolak penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta LP3ES sebagai sebuah lembaga riset nonpemerintah tertua di Indonesia untuk memiliki tanggung jawab moral dalam melihat permasalahan tersebut.
Ia menyampaikan dorongan itu karena menilai LP3ES sudah melahirkan banyak nama besar, kaum pemikir, dan cendekiawan Indonesia yang berwawasan kebangsaan serta berjiwa negarawan.
"Bangsa yang besar ini harus kita serahkan kepada negarawan yang memikirkan next generation," katanya. (Antara)
Baca Juga: Pemilu Sistem e-Voting, Ganjar Pranowo Sebut Hanya Soal Kepercayaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil