SuaraSulsel.id - MS (41) warga kabupaten Maros berhasil dibekuk polisi. Ia dilaporkan oleh seorang warga karena mencuri emas.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharman Negara mengatakan, MS berpura-pura memiliki keahlian mengusir jin dari rumah korban.
Targetnya adalah warga yang hendak menjual rumah.
"Jadi dia pantau warga yang mau jual rumah. Dia pura-pura jadi pembeli dan bilang itu rumah ada penunggunya," ujar Dharma, Jumat, 25 Maret 2022.
Kata Dharma, korban tidak curiga sama sekali. Sebab pelaku berpakaian rapi. MS juga mengaku haji dan bisa meruqyah.
Disaat hendak meruqyah, pelaku meminta agar korban melepas semua perhiasannya. Ia juga meminta korban untuk berwudhu lalu berzikir.
Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi tersebut. Perhiasan hingga uang tunai korban raib.
"Korban lengah saat diruqyah dan diajak zikir. Pelaku memanfaatkan situasi lalu mengambil perhiasan dan uang," bebernya.
Setelah ditelusuri, MS ternyata sudah lama menjalankan aksinya. Polisi bahkan menemukan laporan dengan modus yang sama di tujuh titik.
Baca Juga: Kampung Massaloeng Akan Perkaya Potensi Wisata Karst Rammang-Rammang Kabupaten Maros
Saat diinterogasi, MS mengaku bukan haji. Ia hanya berpura-pura bisa meruqyah karena melihat di media sosial.
"Ada laporan perkara di Gowa dan beberapa di Makassar. Sudah banyak korbannya. Modusnya sama semua," ujar Dharma.
MS sendiri sudah ditahan di Polsek Biringkanaya sejak Senin, 21 Maret 2022 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa puluhan gram emas.
"Ada satu korban sampai ratusan gram emas yang diambil. Kita masih lakukan penyelidikan karena setelah dicuri, ini ada penadahnya," kata Dharma.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan pidana penjara lima tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
6 Masalah Tarik Tunai Konvensional yang Bikin Orang Beralih ke Dompet Digital
-
Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah
-
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Pompa Ponton Atasi Kekeringan di Musim Tanam Sela
-
Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Gubernur Sulsel Bawa Pulang Insentif Miliaran Rupiah
-
JATAM Gugat Gubernur, Kapolda, dan Bupati Parigi Moutong Terkait Tambang Emas