Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Maret 2022 | 12:37 WIB
Polisi menangkap pencuri emas dengan modus berpura-pura sebagai ustadz yang mampu mengusir jin [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - MS (41) warga kabupaten Maros berhasil dibekuk polisi. Ia dilaporkan oleh seorang warga karena mencuri emas.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharman Negara mengatakan, MS berpura-pura memiliki keahlian mengusir jin dari rumah korban.

Targetnya adalah warga yang hendak menjual rumah.

"Jadi dia pantau warga yang mau jual rumah. Dia pura-pura jadi pembeli dan bilang itu rumah ada penunggunya," ujar Dharma, Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Kampung Massaloeng Akan Perkaya Potensi Wisata Karst Rammang-Rammang Kabupaten Maros

Kata Dharma, korban tidak curiga sama sekali. Sebab pelaku berpakaian rapi. MS juga mengaku haji dan bisa meruqyah.

Disaat hendak meruqyah, pelaku meminta agar korban melepas semua perhiasannya. Ia juga meminta korban untuk berwudhu lalu berzikir.

Saat itulah pelaku memanfaatkan situasi tersebut. Perhiasan hingga uang tunai korban raib.

"Korban lengah saat diruqyah dan diajak zikir. Pelaku memanfaatkan situasi lalu mengambil perhiasan dan uang," bebernya.

Setelah ditelusuri, MS ternyata sudah lama menjalankan aksinya. Polisi bahkan menemukan laporan dengan modus yang sama di tujuh titik.

Baca Juga: Kisah Bayi 4 Tahun Hidup Tanpa Lubang Anus di Maros dan Kebaikan Hati Pangdam Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad

Saat diinterogasi, MS mengaku bukan haji. Ia hanya berpura-pura bisa meruqyah karena melihat di media sosial.

"Ada laporan perkara di Gowa dan beberapa di Makassar. Sudah banyak korbannya. Modusnya sama semua," ujar Dharma.

MS sendiri sudah ditahan di Polsek Biringkanaya sejak Senin, 21 Maret 2022 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa puluhan gram emas.

"Ada satu korban sampai ratusan gram emas yang diambil. Kita masih lakukan penyelidikan karena setelah dicuri, ini ada penadahnya," kata Dharma.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP dengan pidana penjara lima tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More