Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 27 Februari 2022 | 10:51 WIB
Polisi mengentikan ambulans di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena ugal-ugalan dan mengangkut sepeda motor. Pengemudi juga anak dibawah umur [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Video ambulans yang dikejar polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Ambulans tersebut membunyikan sirine dan melaju dengan zig zag.

Kejadian bermula saat anggota Polantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir mendapati ambulans melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Makassar. Karena kondisi sedikit macet, ia pun memberi isyarat ke pengemudi agar mengurangi sedikit kecepatan. Kemudian berusaha mengawal.

Namun ambulans ternyata semakin melaju. Polisi pun mengejar dan mencegatnya.

Saat diperiksa, ambulans tersebut ternyata tidak sedang mengangkut pasien ataupun jenazah. Ambulans justru mengangkut satu unit motor.

Baca Juga: Mulai 30 April 2022 Warga Makassar, Gowa, Maros, Takalar, dan Pangkep Tidak Bisa Nonton TV Pakai Saluran Biasa

Nazir mengatakan sengaja mengejar ambulans tersebut karena curiga. Di bagian belakang tidak terlihat ada pasien keluarga.

"Kentara kalau tidak ada penumpangnya di belakang, tidak ada juga peralatan medis di dalamnya," ujar Nazir saat dihubungi, Minggu, 27 Februari 2022.

Pengemudi ambulans itu juga ternyata anak dibawah umur. Usianya baru 15 tahun.

Saat diperiksa, motor yang diangkut ternyata menunggak pajak sampai 5 tahun. Parahnya, tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

"Kita tilang. Pengendara juga tidak punya SIM karena anak dibawah umur. Dia mengaku disuruh bawa ke Makassar itu motor," tambahnya.

Baca Juga: Meningkat Tajam, Pengantaran Pasien Covid-19 dengan Ambulans di Jakarta Rata-rata 40 Orang per Hari

Polisi mengentikan ambulans di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan karena ugal-ugalan dan mengangkut sepeda motor. Pengemudi juga anak dibawah umur [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Apakah ada hubungannya dengan penyelundupan motor hasil curian? Nazir mengaku belum tahu. Saat ini pengendara ditahan untuk dimintai keterangan.

Mantan pengawal Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo itu menambahkan pengendara melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 134 dan 135 dimaksud pasal 59, pasal 106 ayat (4) huruf f.

Video viral ini pun mendapat banyak reaksi dari warganet. Mereka menyayangkan sebab banyak oknum yang menyalahgunakan fasilitas kesehatan itu untuk mendapatkan prioritas di jalan raya.

"Ini bukan kali pertama. Banyak ambulans yang tidak angkut pasien tapi selalu ugal-ugalan di jalan supaya dibukakan jalan," tulis netizen.

"Mungkin motornya kecelakaan dan mengalami patah jadi dikasih naik mobil. Pasiennya ditinggalkan," gurau akun lainnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More