SuaraSulsel.id - Sulaiman, terdakwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pinrang dituntut 11 tahun penjara. Pimpinan pondok pesantren itu terbukti mencabuli anak dibawah umur.
Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang Tomi Aprianto mengatakan terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 23 Maret 2022. Jaksa menuntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Kita beratkan dia karena korban yang tak lain adalah santriwatinya trauma. Apalagi mereka masih dibawah umur," kata Tomi, Kamis, 24 Maret 2022.
Tomi mengungkapkan Sulaiman adalah pimpinan dari salah satu pondok pesantren di Watang Sawito. Harusnya menjadi contoh yang baik, apalagi untuk santri.
"Namun itu tidak diterapkan oleh seorang ustadz sekalipun pimpinan ponpes. Jadi ini yang memberatkan juga," tambahnya.
Sulaiman sendiri akan menjalani sidang selanjutnya pekan depan. Terdakwa akan menyampaikan pembelaannya.
Setelahnya, pembelaan Sudirman akan disanggah oleh jaksa penuntut umum, sebelum pembacaan vonis oleh hakim. Sulaiman juga diberi hak untuk mengajukan banding.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral pada November 2021 lalu. Sulaiman dilaporkan oleh seorang santriwati karena mengalami pelecehan seksual.
Santri itu mengaku dicium dan dipeluk berulang kali oleh Sulaiman. Korbannya tak hanya satu orang, namun ada empat orang.
Baca Juga: Viral Bocah Jadi Korban Pelecehan di Teras Rumah, Netizen: Suntik Mati Pelakunya
Modusnya adalah dipanggil untuk membacakan hafalan. Disitulah Sulaiman melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, ia didakwa melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun hukuman penjara.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jejak Fakta Fakultas Ekonomi Unhas: Alumni Pertama Orang Toraja
-
Rektor Unhas Dituduh Terafiliasi Partai Politik? Prof JJ Siapkan Langkah Hukum
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
BMKG Minta 12 Daerah di Sulawesi Selatan Waspada
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar