Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Maret 2022 | 15:08 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

SuaraSulsel.id - Sulaiman, terdakwa kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pinrang dituntut 11 tahun penjara. Pimpinan pondok pesantren itu terbukti mencabuli anak dibawah umur.

Kepala Seksi Intel Kejari Pinrang Tomi Aprianto mengatakan terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan pada Rabu, 23 Maret 2022. Jaksa menuntut hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Kita beratkan dia karena korban yang tak lain adalah santriwatinya trauma. Apalagi mereka masih dibawah umur," kata Tomi, Kamis, 24 Maret 2022.

Tomi mengungkapkan Sulaiman adalah pimpinan dari salah satu pondok pesantren di Watang Sawito. Harusnya menjadi contoh yang baik, apalagi untuk santri.

Baca Juga: Viral Bocah Jadi Korban Pelecehan di Teras Rumah, Netizen: Suntik Mati Pelakunya

"Namun itu tidak diterapkan oleh seorang ustadz sekalipun pimpinan ponpes. Jadi ini yang memberatkan juga," tambahnya.

Sulaiman sendiri akan menjalani sidang selanjutnya pekan depan. Terdakwa akan menyampaikan pembelaannya.

Setelahnya, pembelaan Sudirman akan disanggah oleh jaksa penuntut umum, sebelum pembacaan vonis oleh hakim. Sulaiman juga diberi hak untuk mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral pada November 2021 lalu. Sulaiman dilaporkan oleh seorang santriwati karena mengalami pelecehan seksual.

Santri itu mengaku dicium dan dipeluk berulang kali oleh Sulaiman. Korbannya tak hanya satu orang, namun ada empat orang.

Baca Juga: 7 Fakta Angie Ang, Presenter Cantik yang Dapat Hadiah Spesial dari Marc Marquez

Modusnya adalah dipanggil untuk membacakan hafalan. Disitulah Sulaiman melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, ia didakwa melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun hukuman penjara.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More