Hasil Evaluasi tersebut telah diumumkan dan dapat dilihat pada portal LPSE Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut tidak ada peserta tender yang memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Tender dan Dokumen Ketentuan PPK, sehingga tender dinyatakan Gagal.
Dia menambahkan, tertuang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia pada Lampiran VI.3 klausul 37.7 Dalam hal Tender ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan penunjukan langsung dengan kriteria, kebutuhan tidak dapat ditunda; dan tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender.
Lalu apa yang akan dilakukan selanjutnya? Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan. Pemprov Sulsel melalui Barjas akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atu konsultasi ke LKPP.
“Itu setelah masa sanggah selesai selama 5 hari setelah penetapan dan pengumuman. Ingat sampai saat ini masih di ranah pokja,” ujar Mansyur.
Baca Juga: Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Tahun 2021 Meningkat 14,89 Persen
Dia menjelaskan 5 hari masa sanggah, 3 hari diberikan kesempatan kepada Biro Barjas Untuk menjawab.
“Jika memang ada sanggahan. Jika tidak ada kita kembalikan ke PA,” ujar Mansyur.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa pemerintah.
“Jadi semua sudah jelas ada aturannya,” ujar Mansyur.
Akan ada Penunjukan langsung? Aturan penunjukan langsung berdasarkan pasal 38 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Pasal ini disebutkan penunjukan langsung dilaksanakan setelah tender ulang mengalami kegagalan. Tapi Mansyur menegaskan semua tidak serta merta menunjuk langsung ada mekanisme termasuk meminta rekomendasi dari LKPP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Wagub Sulsel Kagum! PT Vale Buktikan Tambang Bisa Jadi Penjaga Bumi
-
BRI Dukung Batik Tulis Lokal Lamongan Menjangkau Pasar Global
-
Puskesmas Toraja Utara Diduga Tolak Jemput Pasien Kritis, Ini Kata Dinas Kesehatan
-
BRImo Versi Billingual Resmi Rilis, Simak Fitur Barunya Di Sini
-
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional