Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 23 Maret 2022 | 13:26 WIB
ilustrasi video porno

SuaraSulsel.id - AG, oknum Satpol PP di Kabupaten Bone dipecat. Ia terbukti menyebarkan video porno mantan kekasihnya, DW.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bone Andi Akbar mengaku, video sejoli ini membuat geger media sosial sepekan terakhir.

Ia pun tak menampik keduanya adalah Anggota Satpol PP di Kabupaten Bone.

"Iya, betul. Sudah diproses, keduanya dipecat," kata Andi Akbar saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bone Tewas Ditebas Parang, Pelaku Diduga Mengalami Gangguan Jiwa Masih Berkeliaran

Ia mengatakan AG merasa sakit hati. Sehingga menyebarkan video tak senonoh itu. Kekasihnya DW, meminta putus tanpa alasan yang jelas.

"Video itu dibuat saat keduanya masih berpacaran," ujarnya.

AG kemudian mengancam akan menyebarkan video syur mereka. Jika DW tak mau kembali. Namun, DW menghiraukan ancaman tersebut.

Videonya kemudian terlanjur viral di media sosial. Karena tak mau malu, kedua orang tua mereka sepakat untuk menikahkan oknum satpol tersebut.

"Kita sudah mediasi dan pihak keluarga sepakat akan menikahkan mereka. Tapi tetap kita keluarkan," tambahnya.

Baca Juga: Kecanduan Video Porno, Ayah Perkosa Anak Kandung yang Sakit Hingga Tewas

Akbar pun menyayangkan perilaku kedua sejoli itu. Apalagi, katanya, mereka baru masuk jadi Anggota Satpol PP pada tahun 2021.

Ia juga mengimbau kepada Anggota Satpol yang lain agar menghapus dan tidak turut menyebarkan video tersebut.

"Ini pelajaran bagi kita. Hati-hati. Jangan share apapun yang jadi privasi," ungkap Akbar.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More