Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:50 WIB
Ratusan mahasiswa di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan unjuk rasa menolak Pemilu 2024 ditunda, di Mamuju, Jumat (18/3/2022). [Foto : ANTARA/M Faisal Hanapi]

SuaraSulsel.id - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Cabang Mamuju, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Mamuju, dan Komunitas Mahasiswa untuk Perjuangan Rakyat Universitas Tomakaka melakukan unjuk rasa dengan melakukan aksi mimbar bebas di bundaran jalan Simpang Lima Kota Mamuju, Jumat (18/3/2022).

Mereka melakukan unjuk rasa menolak Pemilu 2024 ditunda. Para mahasiswa yang dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Mamuju tersebut, kemudian melalui long march berkeliling Kota Mamuju.

"Kami menyatakan menolak Pemilu 2024 ditunda dan menolak wacana Presiden Jokowi tiga periode, karena itu bertentangan dengan amanat konstitusi negara ini," kata Irfan, aktivis FPPI Pimkot Mamuju.

Ia berpendapat bahwa tiga periode Presiden Jokowi adalah tindakan sewenang-wenang, karena akan merombak hukum konstitusi demi mewujudkan kepentingannya dalam memperpanjang kekuasaan.

"Dan itu bertentangan dengan cita-cita pejuang reformasi yang menentang kekuasaan yang sewenang-wenang, dengan tidak menghargai konstitusi negara ini," tambahnya.

Selain itu ia juga minta agar amendemen UUD 1945 tidak dilaksanakan parlemen untuk mewujudkan kepentingan masa jabatan presiden tiga periode. Hal ini bertentangan dengan nilai demokrasi.

Selain itu mereka juga menuntut Pemerintah untuk mengendalikan harga sembako yang terus mengalami kenaikan, dan mengatasi kelangkaan minyak goreng yang membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya serta menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Mereka juga mendesak agar Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang tentang Minerba dicabut Pemerintah.

"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan program reformasi agraria dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang berupaya mempertahankan tanahnya," kata Irfan lagi.

Selain itu, agar pelanggar hak asasi manusia (HAM) segera diadili dan meminta agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan Pemerintah.

Setelah menyampaikan aspirasi, para mahasiswa ini membubarkan diri dengan tertib (ANTARA)

Load More