SuaraSulsel.id - Seorang pria berinisial MD (18) harus meringkuk di tahanan Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf mengatakan video syur sejoli ini viral di media sosial sejak sepekan terakhir. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan perempuan dalam video tersebut.
"Perempuan ini mengakui kalau dia yang ada dalam video tersebut. Mereka masih pelajar SMA," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Yusuf mengatakan video tersebut direkam oleh pelaku MD. Video berdurasi 66 detik itu kemudian disebarkan karena pelaku tidak terima diputuskan.
"Dia sebarkan ke teman-temannya sehingga tersebar liar. Pelaku sepertinya sakit hati karena minta balik tapi perempuannya tidak mau," tambahnya.
Yusuf mengatakan video itu direkam beberapa bulan yang lalu. Pelaku dan korban saat itu masih menjadi sepasang kekasih.
Eratnya hubungan cinta, membuat keduanya tidak sungkan dengan hal-hal yang tabu. Namun, MD ternyata merekam aksi tersebut menggunakan kamera seluler.
MD lalu diamankan di rumahnya di Kecamatan Kajang, Kamis kemarin. Pelaku sempat mengirim pesan singkat berisi ancaman kepada korban bahwa video mesum mereka akan disebarkan.
Namun, hal itu tetap tidak dihiraukan korban.
Kasus yang sama juga terjadi di Kota Makassar. Pria berinisial AI (27) diamankan karena menyebar video mesumnya bersama mantan kekasihnya.
Motifnya juga sama. Pelaku tak terima diputuskan dan merasa disakiti.
"Korban tidak terima karena videonya viral di media sosial. Hasil pelacakan penyidik, video itu diunggah oleh mantan pacarnya," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah.
AI diamankan di Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, Kamis, 17 Maret 2022 siang. Pelaku juga mengakui perbuatannya.
Polisi langsung menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pada 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mengumbar hal-hal yang sifatnya pribadi," tukas Nasrullah.
Berita Terkait
-
Istri Dipecat karena Diadukan Kerja Tak Beres, Suami Aniaya Karyawan Indomaret
-
Video Alumni 'Protes' ke Prabowo Gara-Gara Sekolahnya Baru Bagus Setelah Lulus Viral di Medsos
-
Dosen UNPAM Bergelar PhD Ketahuan Raba Kemaluan Penumpang KRL, Melawan Saat Diamankan
-
10 Caption Lebaran Singkat dan Estetik, Cocok untuk Status Media Sosial
-
Viral Nenek-Nenek Digampar Pedagang Diduga Ketahuan Mencuri Cabai, Bikin Miris Melihatnya
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
Nikmati Perjalanan Libur Lebaran ke Mancanegara Bebas Ribet Bersama Debit BRI Multicurrency
-
6 Tahun Mandek, Hakim Perintahkan Polisi Segera Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis Makassar
-
Ibu Paksa Anak Kandung Bersetubuh dengan Pacar Divonis 13 Tahun Penjara
-
Google Kalah di Mahkamah Agung! Wajib Bayar Denda Rp202 Miliar
-
Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik