SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengirim penyidik untuk melakukan eksekusi terhadap Ramlan (59), terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di Alor, Kabupaten Alor yang menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara Rp4,3 miliar.
Ramlan berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (16/3).
"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Abdul Hakim, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Menurut Abdul Hakim, Ramlan (59), Direktur Mina Fajar Abadi semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang menghukum lagi terpidana dengan hukum dua tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama enam tahun, saat hendak dieksekusi terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim.
Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (Antara)
Baca Juga: Ada Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Kerugian Mencapai Rp115 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Danantara Kantongi 1 Nama Perusahaan BUMN untuk Jadi Holding Investasi, Siapa Dia?
-
Tanpa Banyak Rumor, Vinicius Dikabarkan Merapat ke Persekat Tegal
-
Penikmat Sound Horeg Ngumpul, Ini 5 Speaker Murah Bikin Musik Jedag-Jedug Ngebass Badak
-
Gibran Prediksi Vietnam 'Babak-belur' di Tangan Timnas Indonesia U-23
-
Ribut-ribut Soal Ijazah Jokowi, Luhut: Kontribusi Kau Buat Negara Apa?
Terkini
-
Pemprov Sulsel Ungkap Nasib Bandara Toraja: Ditutup atau Subsidi Terus?
-
BRI: KPR Subsidi Jadi Komitmen BRI dalam Memperluas Akses Pembiayaan Perumahan
-
Wagub Sulsel Tegas: Stunting Bukan Hanya Urusan Satu Instansi
-
Gubernur Andi Sudirman Serahkan Hibah Rp5 Miliar untuk Masjid Ikhtiar Unhas
-
8 Kru Kapal Selamat dari Maut Berkat Laporan Kapal Australia