SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengirim penyidik untuk melakukan eksekusi terhadap Ramlan (59), terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan dermaga di Alor, Kabupaten Alor yang menelan anggaran Rp20 miliar dengan kerugian negara Rp4,3 miliar.
Ramlan berhasil ditangkap Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (16/3).
"Kejaksaan NTT telah mengirim jaksa eksekutor ke Aceh untuk melakukan eksekusi hukuman penjara terhadap terpidana yang buron selama enam tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Kamis 17 Maret 2022.
Menurut Abdul Hakim, terpidana Ramlan dinyatakan buron sebelum Kejaksaan Negeri Alor menerima putusan dari Mahkamah Agung yang telah menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama enam tahun.
Ramlan terbukti melakukan korupsi sebesar Rp4,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Alor tahun 2014 silam senilai Rp20,5 miliar yang bersumber dari DIPA Satker Pengembangan Daerah Khusus Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014.
Menurut Abdul Hakim, Ramlan (59), Direktur Mina Fajar Abadi semula divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, namun pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang menghukum lagi terpidana dengan hukum dua tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama enam tahun, saat hendak dieksekusi terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kejaksaan NTT," kata Abdul Hakim.
Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh, sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," kata Abdul Hakim. (Antara)
Baca Juga: Ada Proyek Fiktif dalam Kasus Korupsi Bank Jateng Cabang Blora, Kerugian Mencapai Rp115 miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Anak Muda Rentan Stroke? Dokter Ungkap Faktor Pemicu yang Sering Diabaikan
-
1.345 Rumah Warga Terdampak Banjir di Tolitoli
-
Mandiri Bakti Kesehatan Sasar 600 Penerima Manfaat di Sulawesi dan Maluku
-
Eks Jaksa KPK Dilantik Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
-
Pembunuh Shinzo Abe Mengaku Bersalah: Dendam Gereja Unifikasi Terungkap!