SuaraSulsel.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menetapkan kebijakan denda maksimal Rp5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Guna menciptakan ketertiban di masyarakat.
"Untuk mengawal hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriyadi, di Pekanbaru, Riau, Selasa 15 Maret 2022.
Ia mengatakan tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin jumlahnya 15 orang yang tugasnya mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru.
Tim ini bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurutnya, ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang. Denda berkisar dari Rp250.000 hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.
"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," katanya.
Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga.
"Sampah sebenarnya sudah diangkut pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," katanya.
Menurutnya, perilaku masyarakat Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota itu kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah sehingga terlihat tetap jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga. (Antara)
Baca Juga: Ketua KNPI Riau Larshen Yunus Dikabarkan Ditangkap Polresta Pekanbaru
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia's SDGs Action Awards 2025
-
BMKG Rilis 287 Gempa di Sulawesi Utara: Mana Paling Berbahaya?
-
3 Perusahaan Reklamasi Laut Tanpa Izin di Sulawesi Tenggara
-
Kejaksaan Tahan Kepala SMPN 1 Pallangga Gowa, Ini Kasusnya
-
Lurah di Gowa Jual Program Sertifikat Tanah Gratis Rp5 Juta