Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 15 Maret 2022 | 16:14 WIB
(Facebook/Christ Prayogo)

SuaraSulsel.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru menetapkan kebijakan denda maksimal Rp5 juta bagi yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu. Guna menciptakan ketertiban di masyarakat.

"Untuk mengawal hal itu bahkan DLHK kini mengaktifkan kembali tim penegakan hukum pada setiap kecamatan guna memantau pembuang sampah ilegal," kata Kepala DLHK Pekanbaru, Hendra Afriyadi, di Pekanbaru, Riau, Selasa 15 Maret 2022.

Ia mengatakan tim ini sudah mulai aktif sejak pekan kemarin jumlahnya 15 orang yang tugasnya mengawasi di 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru.

Tim ini bertugas mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat atau di luar yang telah ditentukan. Mereka juga memberikan sanksi terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Ketua KNPI Riau Larshen Yunus Dikabarkan Ditangkap Polresta Pekanbaru

Menurutnya, ada sanksi denda teguran hingga denda berdasarkan jumlah berat sampah yang mereka buang. Denda berkisar dari Rp250.000 hingga Rp5 juta tergantung kubikasi sampah.

"Sanksinya bagi yang kedapatan melanggar akan diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku berupa denda," katanya.

Ia tidak menampik saat ini masih banyak didapati tumpukan sampah di pinggir ruas jalan utama maupun pemukiman warga.

"Sampah sebenarnya sudah diangkut pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang di tempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," katanya.

Menurutnya, perilaku masyarakat Pekanbaru yang tidak disiplin pada pembuangan sampah, mengakibatkan kota itu kesulitan dalam hal penanganan pengangkutan sampah sehingga terlihat tetap jorok walau pengelolaan angkutan sudah dilakukan pihak ketiga. (Antara)

Baca Juga: KAMMI Pekanbaru Desak Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut, Ini Alasannya

Load More