Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 15 Maret 2022 | 13:50 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraSulsel.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, institusinya akan memanggil paksa Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR. Menjelaskan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan minyak goreng. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.

"Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR," kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 15 Maret 2022.

Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Warga Kendari Antre Beli Minyak Goreng

Dasco mengungkapkan bahwa DPR RI sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng. Namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan.

"Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya," ujarnya.

Karena itu dia menegaskan, DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.

Dalam rapat paripurna tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantre untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng. Bahkan ada yang sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Mendag Selalu Mangkir di Panggil DPR Rapat Bahas Minyak Goreng

"Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton," katanya.

Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen. Untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (Antara)

Load More