SuaraSulsel.id - Kasus penelitian terkait masyarakat suku Rongkong di Kabupaten Luwu Utara berakhir damai. Kasus ini sempat viral karena diduga menghina masyarakat di sana.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu, Bata Manurung mengatakan, pihaknya sepakat berdamai dengan terlapor. Tetapi dengan syarat. Peneliti bernama Iriani itu wajib memotong tiga ekor kerbau.
Kerbau itu nantinya akan disiapkan pada upacara adat sebagai bentuk seserahan. Tulisan peneliti bernama Iriani itu disebut sudah sangat melukai hati masyarakat Rongkong.
"Sanksi adatnya potong tiga ekor kerbau jantan," ujarnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Bata Manurung juga mengaku Iriani harus menarik seluruh hasil karya tulis tersebut. Jika tidak, maka tuntutan hukum akan terus berlanjut.
Sebelumnya, masyarakat adat Rongkong sudah menggelar unjuk rasa di Kota Palopo pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka menyuarakan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian. Pengunjuk rasa juga melakukan tarian sebagai bentuk protes.
Kapolres Kota Palopo AKBP Yusuf Usman mengaku pihaknya memastikan kasus ini tidak sampai ke ranah pidana. Mediasi sudah dilakukan dan berjalan dengan baik.
"Sudah kita mediasi kemarin. Sudah ada kesepakatan (berdamai)," ujarnya.
Yusuf mengatakan peneliti atas nama Iriani dimaafkan dengan catatan pemberlakuan sanksi adat. Namun, sanksi adat yang dimaksud tergantung dari masyarakat Rongkong.
Baca Juga: Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak
"Mediasi berjalan lancar. Tokoh adat dan terlapor sepakat dengan catatan ada sanksi adat," ujarnya.
Diketahui, Iriani sebelumnya dilaporkan oleh pemangku adat suku Rongkong, Tomakaka pada bulan Februari 2022 lalu.
Peneliti itu dilaporkan terkait karya tulis ilmiah yang diterbitkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2016.
Iriani sempat menulis di Jurnal Walasuji Volume 7 nomor 1 berjudul Mangaru. Mangaru adalah salah satu seni tradisional di Luwu.
Pada halaman 113, dituliskan soal stratifikasi sosial yang dinilai merendahkan Suku Rongkong. Isinya adalah warga Rongkong disebut sebagai 'Kaunan' atau pesuruh. Hal tersebut dinilai merendahkan Suku Rongkong.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sendiri sudah mengeluarkan surat permohonan maaf untuk warga Rongkong.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Untuk Apa Kementan Kucurkan Rp281 Miliar untuk Sulawesi Selatan?
-
Kepala Rutan Kolaka Dinonaktifkan Buntut Napi Peras Wanita
-
Efek Rumah Kaca Hingga Navicula Satu Panggung, Ini Agenda Rock In Celebes 2025
-
Buruh Demo di Balai Kota Makassar, Ini Tuntutannya!
-
Mahasiswa Sinjai Dihukum Bersihkan Masjid dan Azan 3 Pekan