SuaraSulsel.id - Kasus penelitian terkait masyarakat suku Rongkong di Kabupaten Luwu Utara berakhir damai. Kasus ini sempat viral karena diduga menghina masyarakat di sana.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu, Bata Manurung mengatakan, pihaknya sepakat berdamai dengan terlapor. Tetapi dengan syarat. Peneliti bernama Iriani itu wajib memotong tiga ekor kerbau.
Kerbau itu nantinya akan disiapkan pada upacara adat sebagai bentuk seserahan. Tulisan peneliti bernama Iriani itu disebut sudah sangat melukai hati masyarakat Rongkong.
"Sanksi adatnya potong tiga ekor kerbau jantan," ujarnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak
Bata Manurung juga mengaku Iriani harus menarik seluruh hasil karya tulis tersebut. Jika tidak, maka tuntutan hukum akan terus berlanjut.
Sebelumnya, masyarakat adat Rongkong sudah menggelar unjuk rasa di Kota Palopo pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka menyuarakan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian. Pengunjuk rasa juga melakukan tarian sebagai bentuk protes.
Kapolres Kota Palopo AKBP Yusuf Usman mengaku pihaknya memastikan kasus ini tidak sampai ke ranah pidana. Mediasi sudah dilakukan dan berjalan dengan baik.
"Sudah kita mediasi kemarin. Sudah ada kesepakatan (berdamai)," ujarnya.
Yusuf mengatakan peneliti atas nama Iriani dimaafkan dengan catatan pemberlakuan sanksi adat. Namun, sanksi adat yang dimaksud tergantung dari masyarakat Rongkong.
Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran Diajak Bawa Solo Menuju Kota Berbudaya Modern
"Mediasi berjalan lancar. Tokoh adat dan terlapor sepakat dengan catatan ada sanksi adat," ujarnya.
Diketahui, Iriani sebelumnya dilaporkan oleh pemangku adat suku Rongkong, Tomakaka pada bulan Februari 2022 lalu.
Peneliti itu dilaporkan terkait karya tulis ilmiah yang diterbitkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2016.
Iriani sempat menulis di Jurnal Walasuji Volume 7 nomor 1 berjudul Mangaru. Mangaru adalah salah satu seni tradisional di Luwu.
Pada halaman 113, dituliskan soal stratifikasi sosial yang dinilai merendahkan Suku Rongkong. Isinya adalah warga Rongkong disebut sebagai 'Kaunan' atau pesuruh. Hal tersebut dinilai merendahkan Suku Rongkong.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sendiri sudah mengeluarkan surat permohonan maaf untuk warga Rongkong.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal