SuaraSulsel.id - Kasus penelitian terkait masyarakat suku Rongkong di Kabupaten Luwu Utara berakhir damai. Kasus ini sempat viral karena diduga menghina masyarakat di sana.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tana Luwu, Bata Manurung mengatakan, pihaknya sepakat berdamai dengan terlapor. Tetapi dengan syarat. Peneliti bernama Iriani itu wajib memotong tiga ekor kerbau.
Kerbau itu nantinya akan disiapkan pada upacara adat sebagai bentuk seserahan. Tulisan peneliti bernama Iriani itu disebut sudah sangat melukai hati masyarakat Rongkong.
"Sanksi adatnya potong tiga ekor kerbau jantan," ujarnya, Selasa, 15 Maret 2022.
Baca Juga: Usut Temuan Pembangunan Gedung Budaya Rp 4,3 Miliar, Pansus DPRD Sumbar Bergerak
Bata Manurung juga mengaku Iriani harus menarik seluruh hasil karya tulis tersebut. Jika tidak, maka tuntutan hukum akan terus berlanjut.
Sebelumnya, masyarakat adat Rongkong sudah menggelar unjuk rasa di Kota Palopo pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka menyuarakan kasus ini bisa diusut oleh pihak kepolisian. Pengunjuk rasa juga melakukan tarian sebagai bentuk protes.
Kapolres Kota Palopo AKBP Yusuf Usman mengaku pihaknya memastikan kasus ini tidak sampai ke ranah pidana. Mediasi sudah dilakukan dan berjalan dengan baik.
"Sudah kita mediasi kemarin. Sudah ada kesepakatan (berdamai)," ujarnya.
Yusuf mengatakan peneliti atas nama Iriani dimaafkan dengan catatan pemberlakuan sanksi adat. Namun, sanksi adat yang dimaksud tergantung dari masyarakat Rongkong.
Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta dan Mangkunegaran Diajak Bawa Solo Menuju Kota Berbudaya Modern
"Mediasi berjalan lancar. Tokoh adat dan terlapor sepakat dengan catatan ada sanksi adat," ujarnya.
Diketahui, Iriani sebelumnya dilaporkan oleh pemangku adat suku Rongkong, Tomakaka pada bulan Februari 2022 lalu.
Peneliti itu dilaporkan terkait karya tulis ilmiah yang diterbitkan Balai Pelestarian Nilai Budaya Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2016.
Iriani sempat menulis di Jurnal Walasuji Volume 7 nomor 1 berjudul Mangaru. Mangaru adalah salah satu seni tradisional di Luwu.
Pada halaman 113, dituliskan soal stratifikasi sosial yang dinilai merendahkan Suku Rongkong. Isinya adalah warga Rongkong disebut sebagai 'Kaunan' atau pesuruh. Hal tersebut dinilai merendahkan Suku Rongkong.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sendiri sudah mengeluarkan surat permohonan maaf untuk warga Rongkong.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Motor Bebek Bekas Rp3 Jutaan, Terkenal Handal di Segala Medan
-
3 Sosok Perempuan di Karier Jay Idzes Pemain Berbandrol Rp130 M
-
Menperin Sebut Perang Iran-Israel Bisa Bikin Industri Dalam Negeri Kocar-kacir
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
Terkini
-
Geger! Mantan Sekda Sulsel Tagih Gaji 8 Miliar, Pemprov: Dasar Hukumnya Mana?
-
Apa Itu Terapi Oksigen dan Manfaatnya Bagi Tubuh?
-
Presiden Prabowo: 4 Pulau Milik Aceh!
-
Rupiah Terancam Rp16.600 Akibat Konflik Iran-Israel: Investor Panik Cari Aset Aman
-
19 Kantor Bank di Sulawesi Selatan Tutup, Apa yang Terjadi?