Ia melihat saat ini terlalu banyak kebijakan yang ancamannya selalu berujung pidana. Makanya, sulit untuk berinovasi.
"Kebijakan harusnya tidak boleh kena pidana. Saya misal buat kebijakan, tanda tangan dan sebagainya, gak boleh dipidanakan. Gak boleh harusnya. Tidak boleh ada ancaman pidana untuk itu," tegasnya.
Menurutnya, walaupun pada ujungnya mengakibatkan kerugian negara, ancaman pidana sebenarnya bukanlah solusi.
Kebijakan yang dibuat daerah bisa saja digugat secara perdata. Asalkan, hasil dari kebijakan itu tidak lari ke kantong pribadi.
Ia menganalogikan pemerintahan dengan memanjat pohon. Semisal, daerah ingin berinovasi, namun karena terlalu takut dengan ancaman pidana, jadinya hanya diam. Daerah itu tidak berkembang.
"Kalau misal lagi manjat terus jatuh, harusnya gak bisa langsung dikubur dong. Karena dia manjat konsekuensinya naik ke atas, turun karena salah pijak. Jatuh aja. Jangan dikubur," ujarnya.
Di sisa waktu masa tugasnya, ia berharap seluruh janji politiknya bisa tuntas. Ia memohon doa dan dukungan dari semua pihak untuk kemajuan Sulawesi Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Prabowo Minta Perluas Pembangunan Jaringan Kereta Api di Sulawesi
-
Donggala Diguncang Gempa, BMKG: Waspada Bangunan Retak
-
UNM Belum Terima Surat Penonaktifan Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor
-
Isi Surat Menteri: Mantan Rektor UNM Karta Jayadi Terancam Hukuman Disiplin Berat
-
Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Hingga Ditangkap KPK