SuaraSulsel.id - Perwira Menengah Polri berinisial AKBP M yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, terancam sanksi pemecatan tidak hormat.
"Itu sesuai dengan perintah Pak Kapolda melalui Wakapolda yang bersangkutan akan segera disidang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana di Makassar, Selasa 8 Maret 2022.
Saat ini kata dia, Tim Propam Polda Sulsel telah menyusun agenda untuk proses pelaksanaan sidang. Rencananya, dari informasi yang diperoleh akan dilakukan pada Kamis (10/3).
"Kalau tidak salah Kamis, sesuai apa yang disampaikan Kabid Propam Polda. Sidang PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," papar Kombes Komang.
Pelaksanaan sidang PDTH tersebut, merujuk pada aturan kode etik profesi Polri, kepada yang bersangkutan karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat. Sehingga diputuskan sidang.
"Alasannya, pertama menurunkan citra Polri, kedua melakukan perbuatan (asusila) anak dibawah umur, dan itu sudah terbukti," ucapnya menegaskan.
Mengenai sanksi pidana, lanjut Komang, setelah pelaksanaan sidang PDTH, akan dilanjutkan pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Nanti setelah PDTH. Ini kan dalam proses Ditreskrimum. Semua sudah diperiksa rekan-rekan penyidik, baik keluarga korban, saksi, dan bukti yang ada dilengkapi untuk diajukan ke kejaksaan, (proses sidang sipil)," tambah dia.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho menyatakan, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menggelar perkara internal, pada Jumat, 4 Maret 2020 dan langsung dilakukan penahanan
Baca Juga: Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
Bersangkutan akan dijerat pasal 7 d, juncto pasal 81 ayat 1, subsidiair pasal 81 ayat 2, Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta juncto pasal 64 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.
Sebelumnya, korban IS (13 tahun) menjadi korban pencabulan oknum Pamen Polri itu setelah bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah tersangka diketahui pejabat Ditpolairud Polda Sulsel sejak September 2021, hingga akhirnya dicopot dari jabatannya.
IS sendiri mengaku jika dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022 karena terus dipaksa hingga diiming-imingi akan dibiayai pendidikannya termasuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. (Antara)
Tersangka Akan Lapor Balik Korban
Perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa bakal melaporkan balik korban IS ke polisi.
AKBP MS akan mengajukan laporan ke Polda Sulsel pada pekan depan. Kuasa Hukum MS, Erwin Mahmud mengatakan kliennya akan melaporkan korban dengan empat pasal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bahlil Ungkap Alasan IAS Jadi Calon Tunggal, Sekaligus Singgung Appi yang Absen
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
24 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang, Basarnas Kerahkan KN SAR Kamajaya
-
Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu
-
Menangis Saat Antar Anak Masuk Sekolah Rakyat