SuaraSulsel.id - Sales Branch Manager I Papua, Andi Reza Ramadhan mengatakan Pertamina berkomitmen menyalurkan solar subsidi dengan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka, jika terdapat SPBU yang terindikasi dan terbukti penyelewengan dalam penyaluran BBM, Pertamina tidak segan memberikan sanksi tegas.
“Mulai hari ini dilakukan penindakan. Sehubungan dengan pelanggaran di surat perjanjian antara PT Pertamina dengan SPBU Anugerah Baliem,” katanya kepada media di Wamena Senin 7 Maret 2022.
Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, SPBU Anugerah Balim ditemukan melakukan pelanggaran pengisian BBM solar tidak ke konsumen langsung. Tapi justru menjual solar subsidi kepada pedagang industri.
Baca Juga: Harga Pertalite Paling Murah Dibandingkan Pesaing
“Kami melakukan investigasi 2 bulan sejak Januari hingga awal Maret. Ketika ditemukan bukti, langsung dilakukan diberikan sanksi yakni penghentian solar subsidi selama satu bulan,” jelasnya.
Kata Andi, informasi penyimpangan ini didapat dari laporan warga setempat yang menjelaskan pengisian solar tiap hari di SPBU tersebut cepat habis. Padahal alokasi yang diberikan tidak berkurang yaitu 50 ton dalam satu bulan.
PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi SPBU Anugerah Baliem di Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan menghentikan penyaluran BBM jenis solar selama 1 bulan ke depan.
Sanksi diberikan karena SPBU menyalurkan BBM subsidi tak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Baca Juga: Harga BBM Pertalite Dipastikan Tidak Naik Meski Minyak Dunia Melonjak Imbas Invasi Rusia ke Ukraina
Berita Terkait
-
Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
-
Kini Dicopot Meutya Hafid, Jabatan Baru Prabu Revolusi Tak Kalah Prestisius dari Dirjen Komdigi
-
Pertamina Butuh Asupan Investasi demi Kembangkan Bisnis dan Jamin Ketahanan Energi Nasional
-
Pertamina dan Yayasan Pendidikan di Papua Naikkan Angka Literasi hingga 33% dengan Metode Belajar dan Makan Bergizi
-
Perusahaan BUMN Sukses Kembangkan Pelumas Open Gear Dalam Negeri Pertama di Indonesia
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial
-
Unhas Pecat Mahasiswa FIB yang Bela Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen
-
Perintah Prabowo! Dua Proyek Bendungan di Sulsel Tidak Dilanjutkan