SuaraSulsel.id - Kementerian Dalam Negeri menyebutkan ada pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, seperti diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.
"Perbaikan kondisi penanganan COVID-19 ini terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di level 2 dalam perpanjangan PPKM pekan ini, dari yang sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta Selasa 8 Maret 2022.
Meskipun ada pelonggaran, Pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Melalui Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut yang berlaku efektif 8-14 Maret 2022.
Safrizal menambahkan peningkatan daerah dengan PPKM level 2 tersebut dibarengi dengan penurunan jumlah daerah dengan PPKM level 3, dari yang sebelumnya 108 daerah menjadi 84 daerah.
Sementara, lanjutnya, jumlah daerah dengan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan, yaitu sebanyak tujuh daerah, yang didominasi di Kota Magelang, Kota Madiun, dan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Yogyakarta.
Baca Juga: PPKM Resmi Diperpanjang: Jabodetabek Turun Level 2, Yogyakarta Naik Level 4
Kondisi penanganan COVID-19 di Indonesia kini membaik. Dengan adanya tren penurunan kasus aktif nasional, tingkat rawat inap di rumah sakit, serta angka kematian yang secara paralel terjadi peningkatan angka kesembuhan.
Meski ada penurunan tren kasus aktif secara nasional, Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati perkembangan dinamika situasi yang berkembang.
"Kita patut bersyukur bahwa peningkatan yang cukup eksponensial beberapa waktu lalu imbas merebaknya varian Omicron, saat ini secara signifikan menunjukkan penurunan dan pelandaian jumlah kasus," ujarnya.
Situasi tersebut tidak terlepas dari kolaborasi seluruh pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam penanggulangan pandemi ini. (Antara)
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Pemprov DKI Bakal Terapkan Lagi PTM 100 Persen?
Berita Terkait
-
Kemendagri Memperoleh Penghargaan Dari Ombudsman RI, Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik
-
Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri soal Penggunaan Fasilitas Negara saat Liburan ke Jepang
-
Konflik Kepentingan di Balik Penunjukan Langsung PT LTI Sebagai EO Retret Kepala Daerah
-
Tes Kesehatan Perdana! 239 Pasangan Kepala Daerah Terpilih Diperiksa di Kemendagri
-
Jokowi Ungkap Cara Bank Indonesia dan Kemendagri bikin Inflasi Tetap Terjaga
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025, BRI Siap Proaktif dalam Pelayanan Haji
-
Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
SPMB 2025 Sulsel: Kuota Domisili Berkurang, Afirmasi Ditambah
-
Tembok yang Membelah Semangat Unhas
-
Tambang Emas di Luwu, Gubernur Sulsel: Jangan Sampai Rakyat Hanya Jadi Korban