SuaraSulsel.id - Terdapat perbedaan haji dan umroh meski sama-sama bagian dari ibadah umat Islam. Perbedaannya terdapat pada rukun, waktu pelaksanaan, hukum hingga kewajiban yang dilakukan dalam ibadah tersebut.
Haji dan umroh sama-sama perjalanan ibadah umat Islam yang mengunjungi Kota Mekah dan Madinah. Dua ibadah itu dilakukan untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT.
Dari segi bahasa, haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sementara umroh memiliki arti berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni.
Lalu dari segi istilah, haji merupakan ibadah yang diserap dari syariat para nabi terdahulu. Sementara umroh memiliki arti menyengaja menuju kabah untuk melaksanakan ibadah.
Haji dan umroh memiliki beberapa persamaan. Mulai dari syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal yang membatalkan hingga perkara-perkara yang diharamkan ketika melakukan ibadah.
Tapi, perbedaan haji dan umroh juga ada. Perbedaan ini penting untuk diketahui umat Muslim, terutama bagi yang memiliki rencana menjalankan dua ibadah tersebut.
Artikel ini akan membahas perbedaannya, bersumber dari uraian Dewan Pembina Ponpes Raudlatul Guran, Ustaz M. Mubasysyarum Bih, di laman NU Online.
Ada empat perbedaan yang dikemukakan tentang ibadah haji dan umroh.
1. Hukum
Baca Juga: Disebut Doddy Sudrajat Tak Melamar Secara Baik-Baik, Haji Faisal: Vanessa Angel Melarang
Hukum dari melaksanakan ibadah Haji terdapat dalam surat Ali Imran, ayat 97, seperti berikut ini:
Tulisan Latin:
Fhi ytum bayyintum maqmu ibrhm, wa man dakhalah kna min, wa lillhi 'alan-nsi ijjul-baiti manista'a ilaihi sabl, wa mang kafara fa innallha ganiyyun 'anil-'lamn
Artinya:
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
Dari ayat tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum ibadah Haji adalah wajib bagi yang mampu. Bagi umat muslim yang tinggal jauh dari Arab Saudi, tentu dibutuhkan dana tak sedikit untuk melaksanakan ibadah Haji.
Berita Terkait
-
Saksi Bantah Aliran USD 271.500 ke Yaqut, Kuasa Hukum: Tuduhan Sudah Runtuh
-
Dito Ariotedjo Muncul di Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Kuota Haji
-
Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut
-
Tak Ada Lagi 'Bayar Mahal Berangkat Cepat', Mekanisme Lunas Tunda Ganti Haji Khusus Resmi Dihapus
-
Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Permudah Layanan Keuangan bagi PMI
-
Terjang Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Sigambal Dampingi UMKM hingga Naik Kelas
-
Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman
-
Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
-
800 Aset Pemprov Sultra Diduga Bermasalah, Kejati Turun Tangan