SuaraSulsel.id - Kapolsek Towea, Polres Muna, Ipda La Ode Ali Musmin ditikam preman. Saat melintas di jalan poros Raha - Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, pelaku penikaman bersinisial AB (20 tahun). Kejadian pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita.
Kapolsek Towea ditikam menggunakan badik. Mengakibatkan lengan kirinya luka sedalam 1 cm.
Ali Musmin menceritakan, saat kejadian ia bersama istri dan anaknya dari Raha hendak pulang ke rumahnya di Desa Latawe, Kecamatan Napanokusambi, Muna Barat. Saat melintas di Desa Konawe, ada banyak kerumunan pemuda di jalan raya.
Agar para pemuda itu membuka jalan, Ia memberi kode dengan membunyikan klakson mobilnya. Namun, baru beberapa meter, dari arah depan muncul pelaku mengarah ke mobilnya dan memukul kacanya. Ia pun turun untuk mempertanyakan alasan mobilnya dipukul.
"Saat saya turun, pelaku itu langsung mencabut badik dari pinggangnya. Saya bilang, saya polisi, pelaku langsung mencabut badik dan menikam mengenai lengan bagian kiri," kata Ali Musmin, Minggu (6/3/2022).
Usai menikam, pelaku melarikan diri. Ia pun berusaha mengejarnya. Namun karena lengannya terluka dan terus mengeluarkan darah, ia berhenti mengejar.
"Saya langsung ke Rumah Sakit Mubar untuk mengobati luka di lengan, setelah itu membuat laporan di Polsek Kusambi," ujarnya.
Polsek Kusambi yang mendapat laporan itu lalu berkoordinasi dengan Polres Muna. Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.
Baca Juga: Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya
"Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari pelaku berhasil kita amankan," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin.
Dari tangan pelaku, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.
"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.
Sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras.
"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," sebutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Taufan Pawe Usul Peradilan Khusus Pemilu: 14 Hari Penyidikan Terlalu Singkat
-
Trans Sulawesi Jalur 'Hitam' Pupuk Subsidi? Polda Sulbar Amankan Ratusan Karung
-
Kisah 6 Orang Makassar Tewaskan 300 Tentara di Thailand
-
Hamil Muda Jualan Skincare Ilegal, IRT di Kendari Terancam 12 Tahun Penjara
-
902 Siswa Disabilitas Dapat Bantuan Tabungan Pendidikan dari Gubernur Sulsel