Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 06 Maret 2022 | 12:56 WIB
AB (20 tahun) terduga pelaku penikaman Kapolsek Towea, Polres Muna, Sulawesi Tenggara Ipda La Ode Ali Musmin [Telisik.id]

Dari tangan pelaku, polisi baru berhasil mengamankan barang bukti (BB) sarangka (sarung) badik.

"Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian," ujarnya.

Sebelum melakukan tindak pindana itu, pelaku bersama beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras.

"Pelaku dalam kondisi mabuk berat," sebutnya.

Baca Juga: Viral Preman Babak Belur Dihajar Belasan Sopir Truk, Diduga Palak Uang Segini Banyaknya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

"Masih kita kembangkan, kemungkinan ada tambahan pasal UU darurat," tandasnya.

Load More