SuaraSulsel.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan satu anggota polisi sebagai tersangka. Terkait dugaan penembakan, yang menewaskan seorang warga, saat pembubaran unjuk rasa penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, tersangka polisi itu berinisial Bripka H, yang merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," kata Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil uji forensik dan uji balistik, yang dilakukan Polda Sulawesi Tengah. Terhadap senjata api milik anggota polisi yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa pada 12 Februari 2022.
Rudy menjelaskan hasil uji balistik tersebut identik dengan anak peluru proyektil pembanding, yang ditembakkan dari senjata organik pistol HS9 dengan nomor seri H239748 atas nama pemegang Bripka H.
"Begitu juga hasil uji DNA (deoxyribonucleic acid) dari sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelasnya.
Terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut, dia menambahkan, penyidik Ditkrimum Polda Sulteng telah memeriksa 14 saksi, termasuk Bripka H. Serta mengamankan barang bukti berupa satu butir proyektil, satu lembar jaket warna kuning, satu lembar baju kaos warna dongker, dan tiga buah selongsong peluru.
Rudy menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dalam menangani anggota yang bersalah dengan melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun tindak pidana.
"Kami profesional menangani anggota yang bersalah di dalam melakukan pelanggaran, melanggar SOP yang telah ditetapkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan anggota yang melakukan pelanggaran pidana maupun SOP kepolisian akan ditindak tegas.
Dedi meminta seluruh anggota Polri untuk menaati seluruh peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku sesuai komitmen Polri.
"Apabila ini dilanggar, maka ada konsekuensinya, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi unjuk rasa, yang dilakukan masyarakat dengan mengatasnamakan Aliansi Rakyat Tani (Arti), menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menutup tambang emas milik PT Trio Kencana.
PT Trio Kencana memiliki lahan konsesi di Kecamatan Kasimbar, Toribulu dan Tinombo Selatan.
Massa aksi unjuk rasa, yang bergerak sejak pagi hingga malam, dianggap mengganggu ketertiban lalu lintas, sehingga kepolisian setempat membubarkan para demonstran secara paksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Pengunduran Diri Massal Kepsek SMA/SMK di Sulsel
-
Lari dari Siksa Suami, Istri Oknum Dosen UNM Resmi Lapor Polisi: Begini Kata Pihak Kampus
-
Proyek Strategis Nasional Blok Masela Dikawal Ketat Polisi
-
Lulusan SMA Unggulan Makassar Jual Es Kopi Keliling: Kisah Wahyudi dan Mimpi yang Tertunda
-
Tiga Tahun Daeng Sangkala Lumpuh di Gubuk Sederhana