Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 Maret 2022 | 13:10 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan penangkapan dua konsultan PT GMP dalam kasus suap pajak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022). [Suara.com/Welly Hidayat]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam penentuan putusan beberapa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melibatkan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi di Jakarta, Selasa (1/3).

"Dua saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka IIH, sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud. Disamping itu, dikonfirmasi pula dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

Kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta itu ialah Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso.

Selain Emma dan Yoes, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Hakim PN Makassar R. Mohammad Fadjarisman. Namun, Mohammad Fadjarisman tidak hadir, sehingga KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.

Baca Juga: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Hari Ini Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya

"Yang bersangkutan tidak hadir dan KPK segera dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang," tukas Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Baca Juga: Penyuap Wali Kota Banjar Segera Diseret ke Meja Hijau

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Load More