SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam penentuan putusan beberapa perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melibatkan Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH), dengan memeriksa dua hakim sebagai saksi di Jakarta, Selasa (1/3).
"Dua saksi hadir dan didalami pengetahuannya tentang persidangan beberapa perkara di PN Surabaya dengan tersangka IIH, sebagai salah satu hakim yang ikut menyidangkan perkara dimaksud. Disamping itu, dikonfirmasi pula dugaan adanya aliran sejumlah uang dalam penentuan putusan perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Kedua hakim PN Surabaya yang diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta itu ialah Emma Ellyani dan R. Yoes Hartyarso.
Selain Emma dan Yoes, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Hakim PN Makassar R. Mohammad Fadjarisman. Namun, Mohammad Fadjarisman tidak hadir, sehingga KPK akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Itong, KPK Hari Ini Kembali Panggil Wakil Ketua PN Surabaya
"Yang bersangkutan tidak hadir dan KPK segera dilakukan penjadwalan serta pemanggilan ulang," tukas Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong, selaku hakim tunggal PN Surabaya, menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP, yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Baca Juga: Penyuap Wali Kota Banjar Segera Diseret ke Meja Hijau
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamdan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Hendro adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang diserahkan Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.
Disamping itu, KPK menduga pula Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (Antara)
Berita Terkait
-
Okin Beberkan Kronologi Dugaan TPPU Bos Baba Rafi, Minta Rekening Koran hingga Dilaporkan Balik
-
Kabar Ngikan Yuk Restoran Milik Okin, dari 200 Lebih Kini Tinggal 30 Outlet Saja?
-
Sosok Nilam Sari, Mantan Istri Hendy Setiono Bos Baba Rafi Kini Ikut Disorot
-
Bak Bumi dan Langit: Ini Koleksi Kendaraan Hakim Kasus Harvey Moeis di Balik Vonis Timpang 6,5 vs 20 Tahun
-
Hendy Setiono Usaha Apa? CEO Kebab Baba Rafi Diduga Terjerat Kasus Hukum
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"