Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:32 WIB
Firmansyah (38), pria di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan masuk daftar pencarian orang atau DPO ditangkap polisi di Sidrap [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Kapolres Luwu Utara Alfian mengatakan Firmansyah dan Dalimang merupakan pasangan sah suami istri. Hal itu dibuktikan dengan adanya buku nikah resmi yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA).

Kata Alfian, kedua pasangan suami istri ini sebelumnya tinggal di Maluku. Namun, Firmansyah pamit hendak pulang kampung ke Luwu Utara pada Juni 2021.

Setelah pulang kampung, Firman tak pernah lagi menemui Dalimang. Hingga akhirnya Dalimang yang berinisiatif untuk menemui F di Luwu Utara karena mendengar kabar bahwa sudah menikah.

"Istrinya kemudian tahu bahwa suaminya sudah menikah lagi, sehingga dia datang," ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Muda Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Tipu Member Rp 21 Miliar

Dalimang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, Sabtu, 19 Februari 2022. Polisi menduga surat kematian itu dipalsukan agar Firman bisa menikahi W.

Sementara, kasus pemalsuan surat nikah ini diduga sudah dilakukan pada November 2021.

"Seluruh surat itu digunakan Firman ini untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," tambahnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Tiga Hari Istri Tinggalkan Rumah untuk Bimbingan Teknis, Saat Pulang Kaget Lihat Suami Tergantung di Dapur

Load More