Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 02 Maret 2022 | 12:32 WIB
Firmansyah (38), pria di Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan masuk daftar pencarian orang atau DPO ditangkap polisi di Sidrap [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Firmansyah (38 tahun), suami yang memalsukan dokumen kematian istrinya akhirnya ditangkap. Firman diamankan bersama perempuan W (19 tahun), istri mudanya. Setelah menjadi buronan selama berminggu-minggu.

Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, tersangka diamankan di Kabupaten Sidrap. Ia melarikan diri bersama W. Usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh istri sah.

"Kemarin malam sudah diamankan di Sidrap," kata Alfian, Rabu, 2 Maret 2022.

Alfian mengaku Firmansyah memalsukan dokumen kematian istrinya agar bisa menikah lagi. Padahal dia masih punya istri sah.

Baca Juga: Pasangan Muda Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Tipu Member Rp 21 Miliar

Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya.

"Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga perempuan istrinya kalau statusnya duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi," jelasnya.

Karena perbuatannya, Firmansyah dan istrinya W terancam hukuman maksimal lima tahun. Ia disebut melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Sebelumnya, Firmansyah dan istri mudanya, W, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga memalsukan surat kematian istrinya sendiri, Dalimang (38).

Ia juga memalsukan KTP dan kartu keluarga agar bisa menikahi perempuan lain berinisial W, yang tak lain adalah tetangganya.

Baca Juga: Tiga Hari Istri Tinggalkan Rumah untuk Bimbingan Teknis, Saat Pulang Kaget Lihat Suami Tergantung di Dapur

Istri resminya yang mengetahui perbuatan suaminya melaporkan hal ini ke polisi, pada Januari lalu. Namun, F disebut sudah kabur terlebih dahulu.

Kapolres Luwu Utara Alfian mengatakan Firmansyah dan Dalimang merupakan pasangan sah suami istri. Hal itu dibuktikan dengan adanya buku nikah resmi yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA).

Kata Alfian, kedua pasangan suami istri ini sebelumnya tinggal di Maluku. Namun, Firmansyah pamit hendak pulang kampung ke Luwu Utara pada Juni 2021.

Setelah pulang kampung, Firman tak pernah lagi menemui Dalimang. Hingga akhirnya Dalimang yang berinisiatif untuk menemui F di Luwu Utara karena mendengar kabar bahwa sudah menikah.

"Istrinya kemudian tahu bahwa suaminya sudah menikah lagi, sehingga dia datang," ujarnya.

Dalimang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, Sabtu, 19 Februari 2022. Polisi menduga surat kematian itu dipalsukan agar Firman bisa menikahi W.

Sementara, kasus pemalsuan surat nikah ini diduga sudah dilakukan pada November 2021.

"Seluruh surat itu digunakan Firman ini untuk melengkapi lampiran persyaratan pengurusan perkawinan," tambahnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More