SuaraSulsel.id - Firmansyah (38 tahun), suami yang memalsukan dokumen kematian istrinya akhirnya ditangkap. Firman diamankan bersama perempuan W (19 tahun), istri mudanya. Setelah menjadi buronan selama berminggu-minggu.
Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas mengatakan, tersangka diamankan di Kabupaten Sidrap. Ia melarikan diri bersama W. Usai mengetahui dirinya dilaporkan oleh istri sah.
"Kemarin malam sudah diamankan di Sidrap," kata Alfian, Rabu, 2 Maret 2022.
Alfian mengaku Firmansyah memalsukan dokumen kematian istrinya agar bisa menikah lagi. Padahal dia masih punya istri sah.
Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya.
"Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga perempuan istrinya kalau statusnya duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi," jelasnya.
Karena perbuatannya, Firmansyah dan istrinya W terancam hukuman maksimal lima tahun. Ia disebut melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Sebelumnya, Firmansyah dan istri mudanya, W, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga memalsukan surat kematian istrinya sendiri, Dalimang (38).
Ia juga memalsukan KTP dan kartu keluarga agar bisa menikahi perempuan lain berinisial W, yang tak lain adalah tetangganya.
Baca Juga: Pasangan Muda Pelaku Arisan Bodong Ditangkap, Tipu Member Rp 21 Miliar
Istri resminya yang mengetahui perbuatan suaminya melaporkan hal ini ke polisi, pada Januari lalu. Namun, F disebut sudah kabur terlebih dahulu.
Kapolres Luwu Utara Alfian mengatakan Firmansyah dan Dalimang merupakan pasangan sah suami istri. Hal itu dibuktikan dengan adanya buku nikah resmi yang dikeluarkan kantor urusan agama (KUA).
Kata Alfian, kedua pasangan suami istri ini sebelumnya tinggal di Maluku. Namun, Firmansyah pamit hendak pulang kampung ke Luwu Utara pada Juni 2021.
Setelah pulang kampung, Firman tak pernah lagi menemui Dalimang. Hingga akhirnya Dalimang yang berinisiatif untuk menemui F di Luwu Utara karena mendengar kabar bahwa sudah menikah.
"Istrinya kemudian tahu bahwa suaminya sudah menikah lagi, sehingga dia datang," ujarnya.
Dalimang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara, Sabtu, 19 Februari 2022. Polisi menduga surat kematian itu dipalsukan agar Firman bisa menikahi W.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Desain Ulang Jembatan Barombong, Konsep Kembar Berubah?
-
KKB Bakar Pesawat di Kabupaten Yahukimo, Pilot Dikabarkan Tewas
-
1.184 Gempa Guncang Sulawesi Utara Sepanjang Mei
-
Remaja di Makassar Rekayasa Penculikan Sendiri, Kirim Voice Note Menangis Minta Tebusan Rp5 Juta
-
6 Kepala Sekolah di Makassar Mengaku Jadi Korban Jual Beli Jabatan