SuaraSulsel.id - A, bocah yang mengemudikan mobil ambulans sambil ugal-ugalan di Kabupaten Maros hanya dikenakan sanksi tilang. Ia disebut melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Anggota Polantas Polda Sulsel Iptu Nasir mengatakan, A melanggar Undang-Undang lalu lintas karena mengendarai kendaraan yang membahayakan orang lain. Sanksi lain karena ia masih dibawah umur. Sehingga belum memenuhi syarat membawa kendaraan.
"Kita kenakan sanksi tilang. Ada dua pasal yang dilanggar. Ugal-ugalan dan berkendara dibawah umur," ujar Nasir, Senin, 28 Februari 2022.
Ia mengatakan pihaknya hanya melakukan penahanan untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Apalagi motor yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Namun kata Nasir, pengendara diberi waktu selama tiga hari untuk membawa STNK dan BPKB motor yang diangkutnya menggunakan ambulans motor tersebut. Jika tidak maka patut diduga motor tersebut adalah hasil curian.
"Sempat kita tahan untuk mintai keterangan. Tapi kita tahan tilang dengan motornya. Untuk dugaan kesana (curian) akan kita dalami, tapi dia bilang mau bawa STNK dan BPKB dalam tiga hari ini," tambahnya.
Nasir mengatakan, A harus membawa bukti dokumen ke Polantas jika ingin mengambil motor tersebut. Jika tidak, maka selamanya akan ditahan di Kantor Polantas Polda Sulsel.
Seperti diketahui, video ambulans yang dikejar polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Ambulans tersebut membunyikan sirene dan melaju dengan zig-zag.
Kejadian bermula saat anggota Polantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir mendapati ambulans melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Makassar. Karena kondisi sedikit macet, ia pun memberi isyarat ke pengemudi agar mengurangi sedikit kecepatan.
Namun ambulans ternyata semakin melaju. Awalnya polisi ingin membantu mengawal, karena curiga polisi mengejar dan mencegatnya.
Saat diperiksa, ambulans tersebut ternyata tidak sedang mengangkut pasien ataupun jenazah. Ambulans justru mengangkut satu unit sepeda motor.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Roslan Inseminator Terbaik Nasional dari Kabupaten Bone
-
63 Siswa di Maluku Keracunan Makanan Bergizi Gratis: Apa yang Terjadi?
-
Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sulsel Resmi Ditangani Kejaksaan
-
Tragedi Miras Oplosan: Dua Sopir Terancam Bui Seumur Hidup Setelah Tewaskan 5 Pemuda
-
Jumlah Kasus HIV AIDS di Sulawesi Selatan Sangat Mengkhawatirkan