SuaraSulsel.id - A, bocah yang mengemudikan mobil ambulans sambil ugal-ugalan di Kabupaten Maros hanya dikenakan sanksi tilang. Ia disebut melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Anggota Polantas Polda Sulsel Iptu Nasir mengatakan, A melanggar Undang-Undang lalu lintas karena mengendarai kendaraan yang membahayakan orang lain. Sanksi lain karena ia masih dibawah umur. Sehingga belum memenuhi syarat membawa kendaraan.
"Kita kenakan sanksi tilang. Ada dua pasal yang dilanggar. Ugal-ugalan dan berkendara dibawah umur," ujar Nasir, Senin, 28 Februari 2022.
Ia mengatakan pihaknya hanya melakukan penahanan untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Apalagi motor yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Namun kata Nasir, pengendara diberi waktu selama tiga hari untuk membawa STNK dan BPKB motor yang diangkutnya menggunakan ambulans motor tersebut. Jika tidak maka patut diduga motor tersebut adalah hasil curian.
"Sempat kita tahan untuk mintai keterangan. Tapi kita tahan tilang dengan motornya. Untuk dugaan kesana (curian) akan kita dalami, tapi dia bilang mau bawa STNK dan BPKB dalam tiga hari ini," tambahnya.
Nasir mengatakan, A harus membawa bukti dokumen ke Polantas jika ingin mengambil motor tersebut. Jika tidak, maka selamanya akan ditahan di Kantor Polantas Polda Sulsel.
Seperti diketahui, video ambulans yang dikejar polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Ambulans tersebut membunyikan sirene dan melaju dengan zig-zag.
Kejadian bermula saat anggota Polantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir mendapati ambulans melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Makassar. Karena kondisi sedikit macet, ia pun memberi isyarat ke pengemudi agar mengurangi sedikit kecepatan.
Namun ambulans ternyata semakin melaju. Awalnya polisi ingin membantu mengawal, karena curiga polisi mengejar dan mencegatnya.
Saat diperiksa, ambulans tersebut ternyata tidak sedang mengangkut pasien ataupun jenazah. Ambulans justru mengangkut satu unit sepeda motor.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Ketika Makanan Bayi Pun Dikorupsi, KPK: Gizinya Tidak Ada
-
Pemuda di Makassar Lempari Rumah Warga Karena Tolak Beri Sumbangan
-
PSM Makassar Gandeng Salonpas untuk Jaga Performa
-
Link Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM Pemprov Sulsel
-
Gubernur Sulsel Bantu Rp10,5 Miliar Pembangunan Infrastruktur Maros