SuaraSulsel.id - A, bocah yang mengemudikan mobil ambulans sambil ugal-ugalan di Kabupaten Maros hanya dikenakan sanksi tilang. Ia disebut melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Anggota Polantas Polda Sulsel Iptu Nasir mengatakan, A melanggar Undang-Undang lalu lintas karena mengendarai kendaraan yang membahayakan orang lain. Sanksi lain karena ia masih dibawah umur. Sehingga belum memenuhi syarat membawa kendaraan.
"Kita kenakan sanksi tilang. Ada dua pasal yang dilanggar. Ugal-ugalan dan berkendara dibawah umur," ujar Nasir, Senin, 28 Februari 2022.
Ia mengatakan pihaknya hanya melakukan penahanan untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Apalagi motor yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Namun kata Nasir, pengendara diberi waktu selama tiga hari untuk membawa STNK dan BPKB motor yang diangkutnya menggunakan ambulans motor tersebut. Jika tidak maka patut diduga motor tersebut adalah hasil curian.
"Sempat kita tahan untuk mintai keterangan. Tapi kita tahan tilang dengan motornya. Untuk dugaan kesana (curian) akan kita dalami, tapi dia bilang mau bawa STNK dan BPKB dalam tiga hari ini," tambahnya.
Nasir mengatakan, A harus membawa bukti dokumen ke Polantas jika ingin mengambil motor tersebut. Jika tidak, maka selamanya akan ditahan di Kantor Polantas Polda Sulsel.
Seperti diketahui, video ambulans yang dikejar polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Ambulans tersebut membunyikan sirene dan melaju dengan zig-zag.
Kejadian bermula saat anggota Polantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir mendapati ambulans melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Makassar. Karena kondisi sedikit macet, ia pun memberi isyarat ke pengemudi agar mengurangi sedikit kecepatan.
Namun ambulans ternyata semakin melaju. Awalnya polisi ingin membantu mengawal, karena curiga polisi mengejar dan mencegatnya.
Saat diperiksa, ambulans tersebut ternyata tidak sedang mengangkut pasien ataupun jenazah. Ambulans justru mengangkut satu unit sepeda motor.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak