SuaraSulsel.id - A, bocah yang mengemudikan mobil ambulans sambil ugal-ugalan di Kabupaten Maros hanya dikenakan sanksi tilang. Ia disebut melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Anggota Polantas Polda Sulsel Iptu Nasir mengatakan, A melanggar Undang-Undang lalu lintas karena mengendarai kendaraan yang membahayakan orang lain. Sanksi lain karena ia masih dibawah umur. Sehingga belum memenuhi syarat membawa kendaraan.
"Kita kenakan sanksi tilang. Ada dua pasal yang dilanggar. Ugal-ugalan dan berkendara dibawah umur," ujar Nasir, Senin, 28 Februari 2022.
Ia mengatakan pihaknya hanya melakukan penahanan untuk meminta keterangan yang bersangkutan. Apalagi motor yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi.
Namun kata Nasir, pengendara diberi waktu selama tiga hari untuk membawa STNK dan BPKB motor yang diangkutnya menggunakan ambulans motor tersebut. Jika tidak maka patut diduga motor tersebut adalah hasil curian.
"Sempat kita tahan untuk mintai keterangan. Tapi kita tahan tilang dengan motornya. Untuk dugaan kesana (curian) akan kita dalami, tapi dia bilang mau bawa STNK dan BPKB dalam tiga hari ini," tambahnya.
Nasir mengatakan, A harus membawa bukti dokumen ke Polantas jika ingin mengambil motor tersebut. Jika tidak, maka selamanya akan ditahan di Kantor Polantas Polda Sulsel.
Seperti diketahui, video ambulans yang dikejar polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan viral di media sosial. Ambulans tersebut membunyikan sirene dan melaju dengan zig-zag.
Kejadian bermula saat anggota Polantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir mendapati ambulans melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Makassar. Karena kondisi sedikit macet, ia pun memberi isyarat ke pengemudi agar mengurangi sedikit kecepatan.
Baca Juga: Bikin Haru, Viral Potret Sekumpulan Bocah Rutin Datang ke Makam Temannya untuk Yasinan Selama 7 Hari
Namun ambulans ternyata semakin melaju. Awalnya polisi ingin membantu mengawal, karena curiga polisi mengejar dan mencegatnya.
Saat diperiksa, ambulans tersebut ternyata tidak sedang mengangkut pasien ataupun jenazah. Ambulans justru mengangkut satu unit sepeda motor.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
5 Maklumat MUI Kota Makassar Terkait LGBT
-
Rumah Digeledah di Makassar Terkait Kasus Kredit PT Sritex
-
Selvi Ananda Dua Kali Salah: Sulawesi Disebut Sumatera, Ini Reaksi Hadirin
-
Dari Lomba Masak Jadi Jutawan: Kisah Inspiratif Ibu Rumah Tangga Ubah Kelor Jadi Cuan
-
20 Orang Jaga Sapi Kurban Presiden Prabowo! Ini Alasan Juventus Jadi Pilihan Istimewa