SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyalurkan kompensasi senilai Rp4,2 miliar bagi 24 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di daerah Jawa Barat.
"24 korban terorisme masa lalu di Jawa Barat ini merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.
Seluruh penerima dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. 24 penerima merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia yang terdiri dari sembilan ahli waris korban meninggal dunia, lima korban luka berat, enam korban luka sedang dan empat korban luka ringan.
Mereka merupakan korban peristiwa terorisme bom Bali II, penembakan jaksa di Palu, kejadian terorisme Thamrin, kontak senjata di Gunung Janto Aceh, penyerangan anggota polisi di Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, bom JW Marriot, bom Kedutaan Besar Australia, penyerbuan pos polisi di Loki, dan peristiwa bom Pasar Maesa Palu.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bermalam di Palu, Besok Resmikan PLTA di Kabupaten Poso
Hasto mengatakan LPSK memiliki waktu yang tergolong singkat untuk menjangkau para korban terorisme masa lalu.
Hal itu disebabkan norma untuk membayarkan kompensasi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dan disebutkan batas waktu terakhir pengajuan permohonan yakni Juni 2021. Sementara, peraturan pelaksana baru terbit pertengahan tahun 2019.
"Dampaknya mungkin belum semua korban terorisme masa lalu terjangkau, dan kita cari solusinya bersama DPR dan pemerintah," kata Hasto.
Secara detail, besaran kompensasi telah diatur berdasarkan derajat luka yang dialami korban. Untuk luka ringan, negara menyerahkan Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima kompensasi sebesar Rp250 juta.
"Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu," ujarnya.
Baca Juga: Penghuni Panti Jompo dan Panti Asuhan di Kota Palu Hanya Makan Nasi Putih dan Garam
Kompensasi yang dibayarkan diharapkan digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi korban.
Berita Terkait
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Pemerintah Diminta Selidiki Izin Tenaga Kerja Asing di Tambang Emas CPM
-
Resmi! Klub Raffi Ahmad, Rans Nusantara FC Degradasi ke Liga 3
-
Izin Tambang Emas Anak Usaha Emiten BMRS Diminta Dicabut
-
PSSI: Kompensasi Shin Tae-yong Sudah Dibayar Sesuai Kontrak
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros