SuaraSulsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menyalurkan kompensasi senilai Rp4,2 miliar bagi 24 orang korban terorisme masa lalu yang berdomisili di daerah Jawa Barat.
"24 korban terorisme masa lalu di Jawa Barat ini merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 24 Februari 2022.
Seluruh penerima dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menerima kompensasi. 24 penerima merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia yang terdiri dari sembilan ahli waris korban meninggal dunia, lima korban luka berat, enam korban luka sedang dan empat korban luka ringan.
Mereka merupakan korban peristiwa terorisme bom Bali II, penembakan jaksa di Palu, kejadian terorisme Thamrin, kontak senjata di Gunung Janto Aceh, penyerangan anggota polisi di Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, bom JW Marriot, bom Kedutaan Besar Australia, penyerbuan pos polisi di Loki, dan peristiwa bom Pasar Maesa Palu.
Hasto mengatakan LPSK memiliki waktu yang tergolong singkat untuk menjangkau para korban terorisme masa lalu.
Hal itu disebabkan norma untuk membayarkan kompensasi baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, dan disebutkan batas waktu terakhir pengajuan permohonan yakni Juni 2021. Sementara, peraturan pelaksana baru terbit pertengahan tahun 2019.
"Dampaknya mungkin belum semua korban terorisme masa lalu terjangkau, dan kita cari solusinya bersama DPR dan pemerintah," kata Hasto.
Secara detail, besaran kompensasi telah diatur berdasarkan derajat luka yang dialami korban. Untuk luka ringan, negara menyerahkan Rp75 juta, luka sedang Rp115 juta, dan luka berat Rp210 juta. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia berhak menerima kompensasi sebesar Rp250 juta.
"Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Bermalam di Palu, Besok Resmikan PLTA di Kabupaten Poso
Kompensasi yang dibayarkan diharapkan digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi korban.
LPSK juga berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar penerima kompensasi diberikan pendampingan melalui kegiatan pembekalan serta pelatihan kewirausahaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama
-
ISNU Kritik Rencana Penutupan Prodi Kependidikan: Jangan Hanya Kejar Target Industri