Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:16 WIB
ilustrasi pencabulan

La Segar sudah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan Curas. Nah, kini penyidik tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penetapan tersangka.

Lelaki berusia 29 tahun itu melakukan aksinya terhadap FT (28) Jumat dini hari (18/2/2022) sekitar pukul 00.30 Wita di Puskesmas Pembantu (Pustu) Lawada.

Saat itu, FT tengah tertidur pulas dan terkejut melihat sesosok lelaki tidak mengenakan baju di depannya dengan penutup wajah. FT bereaksi hendak teriak minta tolong. Namun, La Segar mencekik leher FT sambil berkata, "diam, jangan ribut".

Dalam situasi itu, La Segar berusaha memperkosa FT disertai ancaman menggunakan pisau dapur. Namun FT terus memberontak. La Segar lalu memukuli korban menggunakan kepalan tangan.

Baca Juga: Duh! Puskesmas Mulia Baru Batasi Pelayanan, 13 Orang Petugas Kesehatan Terpapar Covid-19

Karena tidak berhasil memperkosa, La Segar lalu mengikuti permintaan FT agar mengambil seluruh barang berharganya. Tersangka lalu menanyakan uang dan langsung diberikan FT sebesar Rp450 ribu.

Setelah mengambil uang, La Segar mendorong FT ke tempat tidur kemudian melarikan diri.

Dari kejadian itu, FT mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya dan mengalami trauma.

Polsek Sawerigadi yang mendapat laporan bergerak cepat. Tidak butuh waktu lama, Polsek Sawerigadi berhasil mengamankan La Segar.

Namun, sesaat setelah diantar mengambil barang bukti di rumahnya, tiba di depan Polsek, La Segar melarikan diri dengan cara mendorong pintu mobil hingga membuat satu personil Polsek jatuh tersungkur ke tanah.

Baca Juga: Studi: Bidan di Indonesia Alami Kelelahan Emosi dan Kecemasan Saat Rawat Pasien Selama Pandemi

Load More