SuaraSulsel.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, syarat wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam proses jual beli tanah tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif.
Purnawirawan Jenderal TNI tersebut justru menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan. Tidak menimbulkan permasalahan apapun.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, Rabu 23 Februari 2022.
Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Sementara itu, peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta atau 14 persen.
Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.
“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelas Moeldoko.
Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.
Berita Terkait
-
Sederet Layanan Publik yang Wajib Pakai BPJS Kesehatan: Bikin Paspor hingga Sekolah dan Kuliah Pakai Jaminan Kesehatan
-
Driver Ojol: Daripada Urus SIM Harus Jadi Peserta BPJS, Lebih Baik Pelayanannya Ditingkatkan Dulu
-
Urus SIM dan STNK Harus Jadi Peserta BPJS, Toras Minta Ada Sosialisasi Terlebih Dulu
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sekda Sulsel Dorong OPD Perkuat Pelayanan Publik Jelang Penilaian Ombudsman 2026
-
Ratusan Petani Luwu Timur Turun Gunung Tolak Penggusuran Kawasan Industri
-
Rebutan Solar Berdarah di SPBU Makassar, Kenapa Pertamina Selalu Bilang Stok Aman?
-
Pemuda Sinjai Merantau Demi Biayai Adik, Tewas Dikeroyok Massa
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !