Begitu juga, di Kabupaten Majene, ayah kandung menghamili anak sendiri dan terdapat kasus pria yang memperkosa adik ipar berulang kali.
"Kasus penganiayaan terhadap perempuan yang dilakukan mantan kekasihnya, sudah sering kali terjadi serta," katanya.
Sementara di Kabupaten Mamuju juga terjadi kasus pemerkosaan terhadap anak kandung dan serta terjadi kasus pemerkosaan dilakukan tujuh pemuda di Mamuju terhadap seorang gadis karena pengaruh minuman keras.
"Kemudian juga di Kabupaten Pasangkayu terjadi kasus pemerkosaan dilakukan 10 pemuda memperkosa anak di bawah umur dan pemerkosaan paman terhadap keponakannya berulang kali," katanya.
Kalau RUU TPKS disahkan maka pelaku akan mendapatkan efek jera dan juga akan membuat aktivis perempuan lebih memiliki ruang yang lebih besar dalam membela kaum perempuan,
Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi inisiator deklarasi menolak kekerasan seksual dan masuknya paham radikal di ponpes yang diikuti 50 orang pimpinan Ponpes di Sulbar.
"Setelah terjadinya kasus kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes kepada tujuh santri dan dua stafnya ponpes di Mamuju, Kemenag Sulbar telah bersikap dan merespon kejadian tersebut dan akan melawan kekerasan seksual dan segala bentuk paham radikalisme," kata Kepala Kemenag Sulbar Muflih B Fattah.
Ia mengatakan, jajaran Kemenag Sulbar yang mengurusi bidang pesantren tidak mau kecolongan lagi, agar ponpes tidak lagi disusupi radikalisme dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Kemenag Sulbar juga akan lebih jeli dalam mengeluarkan izin operasional ponpes dengan memperhitungkan data dan kondisi ponpes, termasuk psikologi karakter pimpinan ponpes, sehingga ke depannya tidak kecolongan lagi, dengan kejadian kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Mamuju tersebut," katanya.
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
Pembinaan Khusus
Menurut dia, Kemenag Sulbar juga akan melakukan pembinaan khusus untuk para pimpinan ponpes di sejumlah daerah di Sulbar agar tidak terpengaruh radikalisme, dan agar tidak melakukan tindakan yang mengarah pelecehan dan kekerasan seksual.
Kanwil Kemenag Sulbar juga telah melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulbar serta pihak terkait, untuk melakukan pendampingan trauma healing terhadap santri yang menjadi korban kekerasan seksual pimpinan ponpes di Mamuju.
Sehingga lanjutnya, korban kembali pulih kondisi psikologisnya dan agar kembali dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Muflih juga mengatakan, izin pendirian Ponpes harus diperketat dan jajaran Kemenag jangan lalai dalam mengeluarkan izin operasional ponpes.
"Izin operasional pesantren harus diperketat yakni memiliki kyai atau sesepuh, memiliki jumlah santri di atas 15 orang, memiliki rumah ibadah, memiliki kurikulum, dan pondok bagi santri, karena pondok pesantren ibarat kain putih, sedikit saja kena percikan jadi sorotan, ini yang kita harus jaga," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Mengintip Potensi Ekowisata Lakkang, Permata Tersembunyi di Tengah Kota Makassar
-
Tim Jibom Masih Temukan 8 Bom Sisa Perang Dunia II di Biak
-
Intip Rahasia TPA Tamangapa Makassar Kelola Limbah Cair Berbahaya
-
BRI Permudah Belanja di China dengan QRIS Cross Border BRImo
-
SMAN 5 Parepare dan SMA Golden Gate Makassar Bakal Berstandar Internasional