SuaraSulsel.id - Dua organisasi mahasiswa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kecamannya terhadap kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Provinsi Sulbar.
Betapa tidak, sebelumnya telah terjadi sejumlah kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah di Provinsi Sulbar, kemudian terjadi lagi kasus kekerasan seksual pada Februari 2022 yang tidak lazim. Karena dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) berinisial AR (47) terhadap sejumlah santrinya.
Pelaku AR bukan hanya pimpinan ponpes namun juga masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian agama (Kemenag) Sulbar.
Sebanyak tujuh santri dan dua staf ponpes telah menjadi korban, dan mengadukan kejahatan pelaku AR ke Polres Mamuju, atas kekerasan seksual yang dialami dan AR kini menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua santriwati terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku.
Ketua Organisasi Korps HMI Wati (Kohati) cabang Kabupaten Mamuju mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Mamuju tersebut.
Ketua Kohati Cabang Mamuju, Karmilah, mengatakan, perbuatan tersebut sangat keji dan memalukan dan menunjukkan terjadinya pendangkalan aqidah.
"Kami mengecam keras, dan berharap kepada pihak kepolisian serius untuk mengusut dan memberikan sanksi terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi langkah yang dilakukan oleh pihak keluarga atas kasus kekerasan seksual tersebut dan berharap kasus tersebut tidak lagi terulang.
Baca Juga: Supres dan DIM Sudah Masuk, Nasdem Minta DPR Jangan Tunda Pembahasan RUU TPKS
Zona Merah Kekerasan Seksual
Ketua Kopri PMII Cabang Mamuju, Wilmar mengatakan, Sulbar ini zona merah kekerasan seksual, mulai dari kasus aborsi, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah rangga (KDRT) dan terakhir kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes.
"Tindakan itu kami kecam keras," katanya.
Ia mengatakan, kekerasan seksual harus diakhiri salah satu caranya, Rancangan Undang-undang (RUU) tindak pidana kekerasan seskual (TPKS) harus segera disahkan.
"Pengesahan RUU TPKS harus segera disahkan, itu cara melawan kekerasan seksual, karena sudah banyak terjadi kasus kekerasan seksual, dan korban sudah banyak dialami kaum perempuan," katanya.
Ia menyampaikan, sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi di Sulbar seperti di Kabupaten Mamasa, yakni kasus pemerkosaan bapak terhadap anak kandungnya sendiri, kemudian, kekerasan seksual yang dilakukan seorang pelaku terhadap saudaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Makan Penyu Dilindungi di Raja Ampat, WNA China Ditangkap di Makassar
-
25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
-
Masa Pensiun Lebih Terencana, BRI DPLK Mudah Dibuka lewat BRImo dan Berbonus
-
Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September