Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 16:27 WIB
Anang Hermansyah menjalani swab antigen saat tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara [SuaraSulsel.id/Tangkapan layar Youtube A6]

SuaraSulsel.id - Musisi Anang Hermansyah menceritakan pengalamannya saat mendarat di Bandara Sam Ratulangi Kota Manado, Sulawesi Utara.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengalaman ini disampaikan Anang Hermansyah lewat kanal Yuotube.

Lonjakan kasus COVID-19 masuk ke gelombang ketiga. Angka kasus positif di Sulawesi Utara juga ikut melonjak naik. Dimana puncaknya terjadi 16 Februari dengan ketambahan 994 kasus.

Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mewajibkan double check antigen bagi setiap penumpang yang mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado pun direspons musisi Anang Hermansyah.

Baca Juga: Ikuti Jejak Anang Hermansyah, Wirda Mansur Rilis Token Kripto Sendiri

“Hebatnya di Manado, kita begitu nyampe nggak bisa keluar (Bandara, red). Kita harus antigen dulu. Jadi ketat banget. Bagus,” ujar Anang yang tiba di Manado, Senin (14/2/2022).

Kedatangan Anang ke Manado rencananya untuk memberi kejutan Valentine’s Day kepada sang istri yang sudah lebih dulu tiba di Manado untuk menyanyi di sebuah acara.

Seperti pengunjung lain, Anang dan rombongan ikut antri untuk diswab antigen terlebih dahulu.

“Ini bagus. Supaya covidnya bisa terkendali juga di sini,” tambah Anang.

Diketahui sejak gelombang pertama COVID-19, Gubernur Sulut lewat surat edaran resmi mengharuskan setiap pengunjung yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk diswab antigen kembali, meski sudah mengantongi PCR dari daerah asal.

Baca Juga: 6 Adu Gaya Arsy Hermansyah dan Thalia Onsu, Curi Perhatian di Acara Penghargaan

Terbaru, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES sebagai Penegasan atas SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.

Kebijakan terbaru setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;

Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku.

Load More