SuaraSulsel.id - Musisi Anang Hermansyah menceritakan pengalamannya saat mendarat di Bandara Sam Ratulangi Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengalaman ini disampaikan Anang Hermansyah lewat kanal Yuotube.
Lonjakan kasus COVID-19 masuk ke gelombang ketiga. Angka kasus positif di Sulawesi Utara juga ikut melonjak naik. Dimana puncaknya terjadi 16 Februari dengan ketambahan 994 kasus.
Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mewajibkan double check antigen bagi setiap penumpang yang mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado pun direspons musisi Anang Hermansyah.
“Hebatnya di Manado, kita begitu nyampe nggak bisa keluar (Bandara, red). Kita harus antigen dulu. Jadi ketat banget. Bagus,” ujar Anang yang tiba di Manado, Senin (14/2/2022).
Kedatangan Anang ke Manado rencananya untuk memberi kejutan Valentine’s Day kepada sang istri yang sudah lebih dulu tiba di Manado untuk menyanyi di sebuah acara.
Seperti pengunjung lain, Anang dan rombongan ikut antri untuk diswab antigen terlebih dahulu.
“Ini bagus. Supaya covidnya bisa terkendali juga di sini,” tambah Anang.
Diketahui sejak gelombang pertama COVID-19, Gubernur Sulut lewat surat edaran resmi mengharuskan setiap pengunjung yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk diswab antigen kembali, meski sudah mengantongi PCR dari daerah asal.
Baca Juga: Ikuti Jejak Anang Hermansyah, Wirda Mansur Rilis Token Kripto Sendiri
Terbaru, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES sebagai Penegasan atas SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Kebijakan terbaru setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
Jangan Sampai Mudik Berantakan! Ini 5 Ceklis Wajib dari Polisi Sebelum Anda Tarik Gas
-
Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
-
Paduppa Resort Bulukumba Terbakar, Ada Korban Jiwa
-
Lebaran 2026 Makin Dekat! Wali Kota Makassar Minta Siskamling Diaktifkan
-
6 Rahasia Foto Gerhana Bulan Merah Makin Jernih Cuma Pakai HP Biasa