SuaraSulsel.id - Musisi Anang Hermansyah menceritakan pengalamannya saat mendarat di Bandara Sam Ratulangi Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengalaman ini disampaikan Anang Hermansyah lewat kanal Yuotube.
Lonjakan kasus COVID-19 masuk ke gelombang ketiga. Angka kasus positif di Sulawesi Utara juga ikut melonjak naik. Dimana puncaknya terjadi 16 Februari dengan ketambahan 994 kasus.
Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mewajibkan double check antigen bagi setiap penumpang yang mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado pun direspons musisi Anang Hermansyah.
Baca Juga: Ikuti Jejak Anang Hermansyah, Wirda Mansur Rilis Token Kripto Sendiri
“Hebatnya di Manado, kita begitu nyampe nggak bisa keluar (Bandara, red). Kita harus antigen dulu. Jadi ketat banget. Bagus,” ujar Anang yang tiba di Manado, Senin (14/2/2022).
Kedatangan Anang ke Manado rencananya untuk memberi kejutan Valentine’s Day kepada sang istri yang sudah lebih dulu tiba di Manado untuk menyanyi di sebuah acara.
Seperti pengunjung lain, Anang dan rombongan ikut antri untuk diswab antigen terlebih dahulu.
“Ini bagus. Supaya covidnya bisa terkendali juga di sini,” tambah Anang.
Diketahui sejak gelombang pertama COVID-19, Gubernur Sulut lewat surat edaran resmi mengharuskan setiap pengunjung yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk diswab antigen kembali, meski sudah mengantongi PCR dari daerah asal.
Baca Juga: 6 Adu Gaya Arsy Hermansyah dan Thalia Onsu, Curi Perhatian di Acara Penghargaan
Terbaru, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES sebagai Penegasan atas SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Kebijakan terbaru setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
Terkini
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok
-
9 Rumah di Karuwisi Kota Makassar Ludes Terbakar
-
Gorontalo Darurat Sampah! Apa Tindakan Gubernur?
-
Daftar 5 Perusahaan yang Dapat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
-
Air Mata dan Keberanian: Perjuangan Andi Ninnong, Perempuan Bugis Mengubah Wajo Jadi Bagian NKRI