SuaraSulsel.id - Musisi Anang Hermansyah menceritakan pengalamannya saat mendarat di Bandara Sam Ratulangi Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, pengalaman ini disampaikan Anang Hermansyah lewat kanal Yuotube.
Lonjakan kasus COVID-19 masuk ke gelombang ketiga. Angka kasus positif di Sulawesi Utara juga ikut melonjak naik. Dimana puncaknya terjadi 16 Februari dengan ketambahan 994 kasus.
Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mewajibkan double check antigen bagi setiap penumpang yang mendarat di Bandara Sam Ratulangi Manado pun direspons musisi Anang Hermansyah.
“Hebatnya di Manado, kita begitu nyampe nggak bisa keluar (Bandara, red). Kita harus antigen dulu. Jadi ketat banget. Bagus,” ujar Anang yang tiba di Manado, Senin (14/2/2022).
Kedatangan Anang ke Manado rencananya untuk memberi kejutan Valentine’s Day kepada sang istri yang sudah lebih dulu tiba di Manado untuk menyanyi di sebuah acara.
Seperti pengunjung lain, Anang dan rombongan ikut antri untuk diswab antigen terlebih dahulu.
“Ini bagus. Supaya covidnya bisa terkendali juga di sini,” tambah Anang.
Diketahui sejak gelombang pertama COVID-19, Gubernur Sulut lewat surat edaran resmi mengharuskan setiap pengunjung yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado untuk diswab antigen kembali, meski sudah mengantongi PCR dari daerah asal.
Baca Juga: Ikuti Jejak Anang Hermansyah, Wirda Mansur Rilis Token Kripto Sendiri
Terbaru, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1257/SEKR-DINKES sebagai Penegasan atas SE Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/SEKR-DINKES tentang Penegakkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Provinsi Sulut.
Kebijakan terbaru setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk kedatangan Sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas Darat dan bagi yang terdeteksi antigen saktif wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh TGAS COVID-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota;
Setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan;
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR sesual dengan ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dugaan Asusila Guru SD di Patimpeng Bone Disorot, SEMMI: Tolak Damai !
-
Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City
-
Dituduh Curi Motor, Pria Asal Sinjai Tewas Dikeroyok Massa di Indomaret
-
Gubernur Sulsel Ground Breaking Ruas Rantepao-Pangala-Baruppu
-
Elce Putri Bontong, Mantri BRI yang Buka Akses Perbankan di Toraja Utara