SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kota Depok meminta penyidik Kepolisian Resort Metro Depok untuk melengkapi berkas perkara penyerangan posko Pemuda Pancasila (PP) di Jalan Pendowo, Rt 05/09 Limo Kota Depok, Jawa Barat.
"Hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik dan 3 tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan pasal 170 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun 6 bulan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat di Depok, Rabu 16 Februari 2022.
Andi Rio Rahmat menegaskan tidak menutup kemungkinan penyidik dapat melakukan penambahan tersangka apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi saksi atau para tersangka sesuai petunjuk (P-19) yang diminta jaksa peneliti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam perbuatan sesuai sangkaan penyidik yakni kekerasan atau perusakan posko ormas milik Pemuda Pancasila tersebut .
"Jika dalam pemeriksaan lanjutan tersebut penyidik menemukan alat bukti lain adanya peristiwa pidana lain yang yang memicu terjadi perbuatan kekerasan atau perusakan posko tersebut dapat dilakukan penyidikan dalam kasus yang berbeda," katanya.
Andi Rio menjelaskan berdasarkan hasil penelitian berkas penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi untuk melengkapi berkas yakni memanggil kepada beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka dan apakah ada keterlibatan pihak pihak lain serta melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti lainnya.
"Kami percaya rekan rekan penyidik akan bekerja profesional dan berkompeten dalam melakukan penyidikan karena berdasarkan informasi dari jaksa peneliti saat berkoordinasi berkas perkara ,penyidik akan segera melakukan rekonstruksi terkait perbuatan para tersangka dalam waktu dekat ini," ujarnya.
Andi Rio meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi alias Belo yang disangkakan terlibat kasus kekerasan atau perusakan sesuai sangkaan penyidik.
Dikatakannya membenarkan penyidik telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, Munadih alias Dogol dan Geren alias Belo dan Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas (p-16) yakni Jaksa Alfa Dera dan Charles Pangaribuan. (Antara)
Baca Juga: Ungkap Isi Ceramahnya di Makassar soal Hisbah, Munarman Sebut Densus 88 Salah Paham
Berita Terkait
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Gubernur Sulsel Dukung Mendagri Perkuat Ekonomi dan Keamanan Daerah
-
Wali Kota Makassar Ingin Bangun Stadion Untia Tanpa Utang
-
Persita Siap Gebuk PSM Makassar, Ini Kata Pelatih Pena
-
Unhas Kenang Jasa Pahlawan dan Keluarga: Ziarah Makam Sultan Hasanuddin Jadi Momen Refleksi
-
BMKG: Makassar Belum Masuk Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspada Cuaca Ekstrem