SuaraSulsel.id - Aliansi petani dan mahasiswa di Provinsi Sulawesi Barat berunjuk rasa menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 6 Tahun 2022. Tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Ratusan aliansi petani dan mahasiswa tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Sulbar, Front Perjuangan Pemuda Indonsia (FPPI) Provinsi Sulbar, dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju mendatangi Kantor DPRD Provinsi Sulbar, Mamuju, Selasa (15/2).
Dalam aksinya, mereka menolak permendag tersebut karena merugikan masyarakat Indonesia. Sebagai konsumen minyak goreng. Meski pun kebijakan itu di satu sisi membuat harga tandan buah segar (TBS) sawit akan melambung.
Menurut Sekretaris Apkasindo Sulbar Andi Tahmid, semestinya pemerintah mengkaji secara komprehensif tentang kebijakan tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah, misalnya harga minyak goreng yang mahal yang akan merugikan petani sawit.
"Harga pupuk dan pestisida yang mahal cukuplah membuat petani sawit menderita. Meski pun menurut data Badan Pengelola Dana Perkelapasawitan Indonesia (BPDPKS) menyebutkan bahwa sawit telah memberi sumbangsih subsidi bagi minyak goreng sebesar Rp7,4 triliun. Jangan ditambah lagi dengan kebijakan permendag ini," katanya.
Para petani dan mahasiswa tersebut juga meminta Pemerintah Provinsi Sulbar untuk mendesak perusahaan. Agar menyerahkan dokumen penjualan dalam penetapan harga sawit. Sehingga harga sawit dapat menguntungkan petani.
Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk memberi subsidi minyak goreng agar tidak mahal. Serta menurunkan harga pupuk dan pestisida.
"Pemerintah menyediakan pula minyak goreng murah untuk rakyat di tengah kelangkaan minyak goreng di Sulbar," kata Irfan Herianto aktivis FPPI Sulbar.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulbar Sukri Umar bersama Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar Syamsul Maarif berjanji akan menindaklanjuti tuntutan petani sawit.
Baca Juga: Astra Agro Terus Kembangkan Program Digitalisasi untuk Tingkatkan Pelayanan ke Mitra Petani
"Kami DPRD Sulbar akan mendukung perjuangan petani Sulbar yang menolak Permendag Nomor 06 Tahun 2022 yang dianggap merugikan petani sawit," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemprov Sulbar telah bersepakat akan meminta kepada perusahaan sawit untuk menyerahkan invoice dalam penetapan harga sawit. Agar harga sawit dapat menguntungkan petani di daerah ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel